‘Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu’ Apresiasi Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat sebagai Ketua MK

Ayo Berbagi!

 

SwaraSenayan.com. Berbeda dengan Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang mendesak Prof. Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini datang dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) yang mendukung kepemimpinan Arief Hidayat sebagai penjaga benteng konstitusi di NKRI.

“MK itu tidak hanya sebagai penjaga konstitusi melainkan sebagai benteng penjaga ideologi bangsa,” demikian ditegaskan Lisman Hidayat Hasibuan Ketua Infokom PEKAT IB kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Dimata Lisman, Prof Arief Hidayat adalah sosok yang terkenal gigih bersikap dalam membumikan ajaran Pancasila kedalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lembaga MK yang dipimpinnya.

“Sekarang ini banyak kelompok yang berpaham liberal sudah merangsek masuk untuk melegalkan konstitusi di negara kita dengan paham yang mereka anut. Nah, disinilah diperlukan sosok yang tangguh untuk menjaga nilai-nilai Pancasila. Prof Arief Hidayat adalah sosok yang memegang teguh amanah bangsa tersebut,” ujar Lisman.

Lisman mengambil kasus teranyar, yaitu di tubuh Hakim MK saja lebih dominan memilih opsi yang cenderung berpaham liberal dalam menyikapi LGBT. Putusan MK yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) oleh sebagian pihak dianggap sebagai ‘kemenangan’ oleh para pendukung LGBT karena putusan ini sebagai langkah positif lantaran LGBT tak lagi dipandang sebagai sebuah aksi kejahatan.

Karena itu, Lisma mengapresiasi Prof Arief Hidayat bersama Usman, Wahidudin Adam dan Aswanto sebagai hakim konstitusi telah menempatkan positive legislator dengan memperluas ruang lingkup suatu tindak pidana. Karena seyogianya hakim harus mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

“Ketika norma undang-undang secara nyata mereduksi dan bahkan bertentangan dengan nilai agama dan sinar ketuhanan yang pada dasarnya bersifat ‘terberi’ (given) bagi ketertiban dan kesejahteraan kehidupan manusia, sudah selayaknya MK mengabulkan uji materi tersebut. Namun keempat hakim tersebut kalah dengan 5 lima hakim MK lainnya,” terang Lisman.

Dari kasus tersebut, Lisman mensinyalir kuat bahwa paham liberal sudah sangat kuat mempengaruhi dalam konstitusi di RI. Menurutnya, Prof. Arief Hidayat tak luput dari incaran orang-orang yang tidak suka dengan kepemimpinannya di MK, karena dianggap sebagai batu sandungan untuk memuluskan agenda kelompok liberal.

“Bangsa ini akan gaduh terus menerus jika dalam ruang publik selalu dipenuhi dengan ketidaksukaan yang cenderung memaksakan kehendak kelompok dan golongan untuk memojokkan tokoh-tokoh yang sedang diberi amanah untuk memimpin lembaga-lembaga negara,” kata Lisman yang juga sebagai aktivis organisasi kepemudaan ini.

“PEKAT IB memberi apresiasi yang setinggi-tingginya bagi kepemimpinan Prof. Arief Hidayat untuk memimpin MK sekaligus sebagai penjaga konstitusi dari gempuran ideologi asing yang bakal merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia,” pungkas Lisman. *dam

Ayo Berbagi!