Nodai Cita-cita Reformasi, KMPPJ Desak Jokowi Turunkan Yassona Laoly

oleh -120 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20160429-WA0552SwaraSENAYAN.com. Delapan belas tahun berjalannya demokrasi di Indonesia hingga melahirkan kepemimpinan oleh Masyarakat Sipil dengan ditandai terpilihnya Jokowi – JK sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat, telah tercoreng oleh MenkumHAM Yassona Laoly. Demikian Noer Arifin, Koordinator Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi (KMPPJ).

Menurut Arifin, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menodai cita-cita reformasi yang menuntut pemerintahan dengan demokrasi yang jujur dan bersih. Hal tersebut terbukti dengan beberapa pelanggaran yang dibuat selama dirinya menjabat posisi MenkumHAM.

banner 336x280

“Secara demokratis telah dicederai oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yaitu dengan melakukan cara cara kotor untuk membredel Partai Politik yang tidak ikut mendukung Jokowi – JK dalam Pilpres 2014,” terangnya.

Menurut dia, cara-cara kotor yang dilakukan Laoly dalam mengkerdilkan PPP dan Golkar telah mencoreng pemerintahan Jokowi yang demokratis dan menjunjung tinggi hukum dan hak konstitusi warga negara dalam berdemokrasi melalui Partai Politik.

“Karena itu, Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi sangat mengecam keras cara-cara Yassona Laoly memperlakukan PPP dan sudah mencederai politik Indonesia dengan jatuhnya korban Jiwa Kader PPP akibat kebiadaban Laoly yang mengadu domba antar Kader PPP dan tidak bisa menciptakan iklim politik nasional dengan kegembiraan seperti yang dikatakan oleh Pak Jokowi saat Kampanye Pilpres 2014 dihadapan kami,” paparnya.

Hal lain yang paling sangat mencoreng pemerintahan Jokowi, lanjutnya, adalah ketika bekas anggota Komisi II DPR RI itu mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuzy seperti tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

Padahal dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) 601 sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Farid. Putusan yang kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA.

Jika berdasar pada putusan MA tersebut, seharusnya, Lanjut dia lagi, Menkumham melantik kepengurusan PPP bukan dari hasil Islah PPP Pondok Gede, melainkan kepengurusan hasil Munas Jakarta yang yang memilih Djan Farid sebagai Ketua Umum mengantikan Surya Dharma Ali.

“Oleh Karena itu Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi- JK mendesak Jokowi untuk memecat Yassona Laoly, serta mendesak KPK untuk menyelidiki adanya dugaan aliran dana untuk ke Menkumham untuk pengesahan SK Kepengurusan PPP dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016,” dia mengakhiri.■mrf

banner 336x280

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.