SwaraSenayan.com. Bicara soal CPNS seoalah tidak pernah ada habisnya. Seperti diketahui, pada September 2015 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjanjikan pengangkatan terhadap 439 ribu tenaga honorer yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019.
Namun bukannya terealisasi, pada bulan Januari 2016 lalu, Menpan-RB secara mengejutkan menarik kembali janjinya tersebut. Sontak, keputusan itu mengundang tanda tanya yang besar dikalangan tenaga honorer yang sudah kepalang gembira atas janji manis tersebut.
Melihat hal itu, anggota Komisi II DPR RI Amran mencoba menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. “Payung hukum untuk mengangkat K2 dan K1 itu P56 2012 sudah berakhir pada bulan Desember 2014, sehingga payung hukumnya sudah tidak ada lagi. ,” kata Amran kepada SWARA SENAYAN, Jum’at (27/5/2016).
Salah satu jalan keluarnya, lanjut politisi PAN itu, adalah dengan melakukan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kesepakatan terakhir antara Komisi II DPR dengan pihak Kemenpan-RB belum lama ini. “Jadi pintu masuknya ke UU ASN itu,” sambungnya.
Akibat pembatalan tersebut, pria kelahiran Ujung Pandang itu mengaku dibuat heran atas sikap yang ditunjukan Menteri Yuddy Chrisnandi dan jajarannya yang tidak menyampaikan perihal matinya payung hukum tenaga honorer K2 dan K1 pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II setahun silam.
“Keheranan kami, Kemenpan tidak menyampaikan (soal payung hukum honorer) dari rapat hari pertama hingga terakhir itu, hanya memberikan sinyal untuk diselesaikan, tapi payung hukumnya tidak disebutkan kalau sudah berakhir di tahun 2014, lalu pada Januari 2016 baru disampaikan, disitu lah letak kemarahan kami,” terangnya.
Pembicaraan Revisi UU ASN ini, menurut bekas Ketua Departemen Data Bapilu di DPP PAN itu, akan bicarakan Komisi II dengan pihak Kemenpan-RB. Soal kapan akan dilakukan pembahasan, anggota DPR Dapil Sulawesi Selatan III belum dapat memastikan.
“Jadi satu persatu dulu kita selesaikan di Komisi II tentang Revisi UU Pilkada, setelah itu kita masuk secara simultan tentang pertanahan dan aparatur sipil negara,” tutup anggota DPR yang pernah duduk di Komisi IV itu.■mrf