PNS Lulusan SD, SMP dan SMA Terancam Pensiun Dini

oleh -169 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

image

banner 336x280

SwaraSenayan.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana melakukan pemecatan terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS) mulai periode 2017-2019. Langkah itu dilakukan Kemenpan-RB terkait dengan efisiensi anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN) yang dilakukan Kementerian yang dibawahi Yuddy Chrisnandi tersebut.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Amran, langkah tersebut tidak terlepas dari kurang meratanya penempatan PNS jika dilihat dari kapasitasnya. “Sebenarnya itu bukan pemecetan bahasa yang kami dengar, namun mempensiundinikan. Komisi II masih ingin mendengar keterangan Kemenpar-RB terhadap pengurangan PNS yang katanya kelebihan tenaga,” kata Amran kepada SWARA SENAYAN, Selasa (31/5/2016).

Karena itu lah, lanjut Amran yang merupakan politisi PAN itu, Komisi II telah menyampaikan permintaannya kepada Kemenpan-RB untuk melakukan pemetaan menyeluruh terkait posisi mana saja dengan tenaga yang melebihi kapasitas, sehingga jumlah tenaga PNS yang dibutuhkan benar-benar tepat guna dan merata.

“Waktu itu kita minta agar Menteri Yuddy Chrisnandi untuk melakukan pemetaan terhadap posisi di lembaga pemerintahan, agar dipetakan betul berapa sesungguhnya jumlah PNS yang ideal di Indonesia, kemudian tenaga mana yang kurang dan mana yang lebih. Harus dirinci setiap bidang agar tahu kebutuhan kita,” jelasnya.

Ada pun yang akan dipensiunkan dini, menurut anggota DPR Dapil Sulawesi Selatan III itu adalah mereka dengan tingkatan pendidikan dibawah jenjang S1. Dengan begitu, lanjut Amran, kompetensi dari PNS di dalam lembaga pemerintahan dapat betul-betul terjamin kualitasnya.

“Kriteria yang di pensiundinikan ini adalah mereka yang memiliki ijazah SD, SMP dan kalau tidak salah yang SMA juga, dengan pertimbangan bahwa PNS-PNS yang kita butuhkan adalah mereka yang profesional, terampil dan mumpuni,” jelas dia.

Sebagai kompensasi dari pensiun dini tersebut, Amran meminta agar pesangon para PNS tersebut untuk dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tentunya mereka akan diberikan pesangon, karena mereka tidak melakukan pelanggaran. Jadi kalau betul-betul terjadi, negara harus membayarkan pesangon itu. Besarannya sama dengan gaji yang diterimanya kalau dia pensiun.

“Namun soal kepastian ini masih akan kami tanyakan kepada Kemenpan-RB, apakah ini betul atau hanya rumor yang berkembang bahwa akan ada pengurangan dan bagaimana posisi tenaga honorer K1 dan K2 akan dilanjutkan dan diproses menggunakan Revisi UU ASN,” tutup angota DPR dua periode itu.■mrf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.