Dosen Dan Mahasiswa Universitas Azzahra Nilai Surat Pemberhentian Layanan LLDIKTI Wilayah III Tanpa Dialog Sebelumnya

oleh -491 Dilihat
oleh
banner 468x60

SwaraSenayan.com – Penghentian layanan untuk Universitas Azzahra (UA) oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III yang tertuang dalam surat dengan nomor 984/LL3/PT/2021, tertanggal 9 Maret 2021, kembali mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Azzahra.

Presiden BEM Universitas Azzahra Abriyansyah Fathul Jaya menilai bahwa penghentian layanan oleh LLDIKTI Wilayah III kepada Universitas Azzahrah tanpa proses pembinaan dan dialog sebelumnya.

banner 336x280

BEM Universitas Azzahra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, menilai penghentian layanan LLDIKTI Wilayah III kepada dosen dan mahasiswa UA dimasa Pandemi Covid-19 sangat merugikan dosen dan mahasiswa.

“Terbitnya surat Pemberhentian Layanan tersebut yang ditanda tangani Kepala LLDIKTI Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc, tentu sangat merugikan dosen dan mahasiswa UA. Bagi dosen terbitnya surat tersebut berakibat dosen yang telah mengantongi sertifikasi dosen atau serdos tidak dapat menerima haknya seperti biasanya. Sedangkan bagi mahasiswa UA, kami tidak dapat menerima bantuan beasiswa dari pemerintah selama Pandemi Covid-19. Ini sangat memberatkan mahasiswa karena di masa Pandemi Covid-19 yang ditandai dengan perekonomian yang sulit ini kepada siapa lagi kami meminta bantuan kalau bukan kepada pemerintah,” ujar Abriyansah, Senin (21/3/2021).

BEM Universitas Azzahra menganggap pemerintah yang diwakili LLDIKTI Wilayah III telah menutup sumber bantuan bagi mahasiswa untuk menyambung biaya kuliah dengan menerbitkan surat Pembertian Layanan kepada UA.

Abriyansah menambahkan, sudah bukan zamannya lagi lembaga pemerintah seperti LL Dikti Wilayah III memperlakukan kampus swasta dengan memperlihatkan kekuasannya dengan mengeluarkan surat Pemberhentian Layanan.

“Seharusnya LLDIKTI Wilayah III memberikan pembinaan kepada UA sesuai porsinya bukan justru mempersulit kami dimasa pandemi Covid-19 ini. Di mana hati nurani Bapak/Ibu pejabat LLDIKTI Wilayah III ini,” kata Presiden BEM UA.

Sementara itu, dosen Peneliti Universitas Azzahra, Dr. Andi Pallawagau, SE,. M.Si menilai LLDIKTI Wilayah III yang dipimpin Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc justru semakin membebani Universitas Azzahra dengan surat penghentian layanan tersebut. Padahal seharusnya LLDIKTI Wilayah III memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam penguatan tata kelola dan data Perguruan Tinggi.

“Bagaimana mau berjalan baik, dan melakukan pembinaan, LLDIKTI Wilayah III tidak pernah melihat langsung keadaan di kampus Azzahra dan bahkan mengambil keputusan sepihak tanpa ada dialog dan klarifikasi sebelumnya,” ujar Andi Pallawagau.

Andi Pallawagau juga mempertanyakan mengapa setelah turun Surat Pembinaan dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, No. 0101/E.E3/TU/2021, tanggal 25 Januari 2021, perihal Sanksi Adiministratif Universitas Azzahra yang tidak memuat tentang penghentian layanan sumber daya manusia perguruan tinggi, tiba-tiba LLDIKTI Wilayah III membuat surat sanksi tambahan.

“Ini menyangkut nasib kami, hak kami sebagai dosen bersertipikasi dan menyangkut masalah Anggaran Keuangan Negara. Ini bisa jadi temuan BPKP di masa depan,” kata Andi Pallawagau.

Andi Pallawagau meminta perhatian dari Pemerintah dan Anggota DPR RI selaku wakil rakyat untuk bisa mendengarkan aspirasi dari dosen dan mahasiswa Universitas Azzahra serta memanggil LLDIKTI Wilayah III untuk diminta penjelasan lebih lanjut.

“Saya berharap kepada Pemeritah dan Wakil Rakyat di DPR untuk mengambil sikap dalam melihat masalah ini secara proporsional. Saya mewakili rekan-rekan dosen penerima dana serdos dari pemerintah meminta BPKP untuk melakukan audit secara keseluruhan menyangkut anggaran di LLDIKTI Wilayah III karena patut diduga adanya penyimpangan kewenangan dan anggaran di LLDIKTI Wilayah III,” pungkas Andi Pallawagau. *Ndi

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.