UU Sistem Budidaya Tanaman Maksimalkan Kehadiran Negara Dalam Menyejahterakan Petani

oleh -78 Dilihat
oleh
banner 468x60
RDP Komisi IV dengan KTNA, SPI dan Asosiasi Pestisida Indonesia
RDP Komisi IV dengan SPI, KTNA dan Asosiasi Pestisida Indonesia untuk memberi masukan pembahasan RUU tentang Perubahan UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

SwaraSenayan.com. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) sudah berjalan 24 tahun dalam implementasinya banyak pasal-pasal yang justru menghambat petani, baik mulai on farm penyediaan benih sampai off farm yaitu pada saat pengolahan dan pasca panen.

Dalam Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 dalam pasal-pasalnya sudah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Budidaya Tanaman, terutama pada pasal masalah benih dan peredarannya.

banner 336x280

Demikian paparan Ir. Winarno Thohir Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IV DPR RI di gedung DPR Senayan Jakarta (30/8/2016).

Dalam RDP ini, DPR berinisiatif mengundang dan memberikan kesempatan pihak-pihak yang aktif terlibat dalam pertanian untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Hadir dalam RDP ini adalah Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pestisida Indonesia.

Komisi IV DPR membuka aspirasi publik untuk pengawalan RUU Sistem Budidaya Tanaman. “KTNA dan Serikat Petani Indonesia jangan demo lagi. Disinilah ruang untuk membahas kepentingan petani. Kita harus melindungi petani, sudah seharusnya kita melahirkan UU yang pro rakyat untuk membendung neoliberalisasi,” demikian ditegaskan Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV saat memimpin rapat.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan bahwa prinsip dalam penyusunan RUU ini harus menggunakan prinsip non-eksploitasi, yaitu dalam RUU ini tidak boleh menjadi sarana eksploitasi manusia terhadap manusia atau manusia terhadap alam, dan tentunya berbasis pada petani dan memberikan keuntungan bagi petani kecil. Prinsip kedaulatan pangan itu dimulai dari kedaulatan benih, kedaulatan petani baru menuju kedaulatan nasional.

Terkait pengadaan benih dari luar negeri, SPI memberikan catatan yang mempertegas bahwa jangan sampai menyebabkan ketergantungan nasional terhadap asing. Untuk itu materi induk benih bebas dari materi rekayasa genetik (GMN/genetically modifield organism), tidak menyebabkan ketergantuingan nasional terhadap asing dan menghindari monopoli perusahaan agribisnis untuk menguasai benih dan pasar benih.

SPI juga memaparkan, mereka menekankan prinsip perlindungan negara. Karena disitulah peran negara hadir untuk memberikan proteksi harga dan perlindungan dari pasar beras bebas, perlindungan lahan atau alih fungsi, perlindungan terhadap pemulian pengembangan dan penyebaran benih, penyedian modal produksi untuk petani, mencegah over produksi yakni berlebihnya hasil pertanian karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah produksi sehingga berpotensi merusak nilai dan harga produk tersebut, pencegahan dan penanggulangan kegagalan atau penyusutan hasil panen, hingga penyediaan teknologi pendukung pasca panen atau pengolahan hasil pertanian.

Terkait pembahasan RUU SBT ini, anggota Komisi IV F-Hanura, Lalu Gede Syamsul Mujahidin mendorong agar RUU ini kelak menjadi UU yang melindungi dan menjamin kesejahteraan petani.

“Jangan sampai dengan terbitnya Undang-undang ini akan menjadi persoalan di petani kecil. Karena itu, masukan dan aspirasi dari KTNA dan SPI akan kami serap dengan seksama sehingga menghasilkan UU yang pro terhadap kesejahteraan petani,” ujar Lalu Gede sesaat setelah RDP kepada SWARA SENAYAN (30/8/2016).

Menurut Lalu, sistem budidaya tanaman itu dimulai dari kualitas pembudidayaan benih yang cocok dengan tingkat kesuburan tanah masing-masing daerah. Petani juga sudah terbiasa dan mampu memproduksi benih dan budidaya tanaman sendiri. Jangan sampai menghalangi produksi benih di tingkat petani.

“Karena itu, kami setuju dengan masukan KTNA dan SPI bahwa petani berhak melakukan pembenihan sendiri. Artinya petani tidak harus meminta ijin pemerintah untuk menghasilkan benih tanaman lokal, benih yang diunggulkan dan mengedarkannya untuk dirinya sendiri dan kelompoknya,” papar Lalu Gede wakil rakyat dari NTB.

Lalu Gede menegaskan bahwa prinsip UU SBT ini diharapkan adanya peran maksimal negara dalam memproduksi budidaya tanaman dengan melibatkan seluruh stakeholder pertanian terlebih untuk meningkatkan eksistensi dan merubah kesejahteraan petani di Indonesia serta mampu bersaing dengan produk bangsa lain. ■mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.