SwaraSENAYAN.com. Maraknya kasus kenakalan remaja yang belakangan terkespos melalui media, terlebih lagi di media sosial semakin hari semakin menjadi-jadi. Tidak sedikit permasalahan sosial ini terjadi melibatkan pengaruh minuman keras (miras) di dalamnya.
Jika bicara pengawasan peredaran miras, ada satu hal yang menjadi perhatian Ketua Komisi IX DPR RI yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran miras bekerjasama dengan Badan POM, yaitu keberadaan miras oplosan.
“Jika bicara peredaran miras, saya sudah instruksikan kepada kepala badan POM agar aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, namun kadang-kadang, miras-miras yang beredar dikalangan anak-anak itu adalah oplosan, jadi bukan yang berijin, karena miras berijin sudah mahal sekali,” kata Dede Yusuf kepada SWARA SENAYAN, Sabtu (7/5/2016).
Pemahaman mengenai oplosan, kata Kang Dede, sapaan akrab Dede Yusuf, tidak bisa disamakan dengan miras berijin yang notabene sebagai produk resmi dan mengantungi ijin, “karena untuk melarang minuman oplosan yang dicampur alkohol, obat serangga atau obat-obat biasa ini susah untuk dilakukan pengawasan,” sambungnya.
“Jadi peran orang tua dan guru untuk membatasi tongkrongan-tongkrongan dan pergaulan anak-anak itu penting dilakukan, dan bagaimana menjauhkan mereka dari tempat-tempat gelap dan sejenis,” tambah bekas Gubernur Jawa Barat itu.
Sementara itu, jika bicara soal sosialisasi perdagangan miras serta kontrol terhadap peredarannya di tengah masyarakat, pria yang juga pernah menjadi presenter papan atas acara televisi itu menekankan bahwa Komisi IX DPR telah melakukan tugasnya dengan melakukan sinergi dengan pihak terkait dalam memerangi peredaran minuman keras oplosan yang kerap membahayakan jiwa.
“Untuk perdagangan miras dan kontrol itu sudah dilakukan oleh Komisi IX, bahkan sudah ada perda, polisi juga melakukan penggerebekan, namun yang dioplos ini yang saya khawatirkan. Ini lah yang harus kita cegah, karena itu Komisi IX dengan kepolisian senantiasa melakukan penggerebakan dan menutup tempat-tempat yang menjual minuman oplosan tersebut,” tutupnya.■mrf