SwaraSenayan.com – Sidang lanjutan Praperadilan Hj. Suharti alias Aji Arty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (15/5/2018). Agenda sidang yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon (baca: tim hukum Aji Arty) dan pihak termohon (baca: Polres Sidrap).
Kesimpulan praperadilan yang dibacakan oleh Ibrahim dan Harmoko mewakili tim kuasa hukum Aji Arty mengatakan bahwa mereka berpendapat istilah pengamanan dalam penangkapan Aji Arty hanyalah alasan pihak Polres Sidrap, bukan fakta yang sebenarnya.
“Tindakan Tim Reskrimum Polres Sidrap yang melakukan penjemputan dan penahanan atas diri klien kami didasarkan pada proses penyidikan atas laporan polisi tentang dugaan perbuatan ujaran kebencian dan bukan tindakan pengamanan. Istilah pengamanan adalah alasan Polres Sidrap menangkap dan menahan klien kami,” tegas Harmoko.
Turut hadir dalam sidang lanjutan praperadilan ini, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Sidrap Rusman Yusuf juga menjelaskan bahwa masyarakat Sidenreng Rappang sangat antusias mengikuti perkembangan kasus Aji Arty, seorang ibu rumah tangga yang ditangkap dan ditersangkakan karena ujarannya di media sosial yang oleh beberapa kalangan dianggap mengandung sara.
“Sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Aji Arty. Namun, kepada semua pihak saya harap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Persidangan telah memunculkan fakta dan bukti dari kedua pihak. Hal tersebut harusnya mengetuk sanubari Hakim sebagai benteng keadilan terakhir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat lemah demi cerahnya kembali nilai-nilai kemanusiaan. Semoga pertimbangan dan keputusan Hakim dapat memenuhi ekspektasi keadilan di wilayah Kabupaten Sidrap,” pungkas Rusman Yusuf. *YAN