Praperadilan Aji Arty, Dalil Adanya Ancaman Menyesatkan

oleh -96 Dilihat
oleh
Foto - Net
banner 468x60

SwaraSenayan.com – Sidang lanjutan Praperadilan Hj. Suharti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (15/5/2018). Agenda sidang yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon (baca: tim hukum Aji Arty) dan pihak termohon (baca: Polres Sidrap).

Tim hukum Aji Arty, Ibrahim mempertanyakan sikap Polres Sidrap yang mengaku mengamankan kliennya, karena adanya informasi dari intelijen terkait keamanan kliennya. Informasi tersebut dianggap oleh pihak Polres Sidrap sebagai bentuk ancaman terhadap Aji Arty sehingga perlu dilakukan pengamanan. Polres Sidrap dianggap tidak dapat membuktikan adanya ancaman dan kegelisahan masyarakat yang dikabarkan ramai di facebook atas ujaran Aji Arty.

banner 336x280

“Ada pula informasi yang disebar oleh akun facebook yang mengabarkan seolah-olah akan terjadi penyerangan, sehingga ada permintaan agar klien kami ditangkap. Ini tidak boleh serta merta dijadikan sumber informasi, perlu analisis terlebih dahulu,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, bahwa tindakan Polres Sidrap menahan kliennya adalah bentuk penangkapan, bukan pengamanan sebagaimana alasan pihak Polres Sidrap.

“Dalam fakta persidangan Tim Reskrimum Polres Sidrap sebanyak 8 (delapan) orang yang menjemput klien kami (baca: Aji Arty), dan mengekang kebebasannya tanpa adanya surat perintah tugas, surat penangkapan serta membawa klien kami ke Kantor Polda Sulsel untuk ditahan, merupakan tindakan penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sah, sehingga penahanan dan penetapan tersangka atas klien kami harus dibatalkan demi hukum,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu Polres Sidrap dalam pembacaan kesimpulan yang diwakili AKBP Sandiman, Aiptu Syamsul dan Zainul, mengatakan Suharti hanya diamankan, tindakan itu adalah Diskresi.

“Kami meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Polres Sidrap tidak melakukan penangkapan, hanya mengamankan pemohon,” katanya. *AND

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.