SwaraSenayan.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
“Hanura mendukung kebijakan KPU. Karena ketiga hal tersebut khususnya korupsi masih terus terjadi bahkan kian marak,” ujar Djafat Badjeber, Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura kepada SwaraSenayan di kantor The City Tower (3/7/2018).
Menurut Djafar pertumbuhan koruptor harus dicegah. Mencegah pertumbuhan koruptor bisa dilakukan melalui penyaringan (screening) dalam proses pencalegan melalui aturan PKPU tersebut.
“Mantan narapidana koruptor itu sudah jelas-jelas berbuat tercela yang menciderai amanah rakyat, mosok diberi kesempatan lagi untuk dipilih,” ungkap Djafar.
Bisa rusak bangsa ini kalau sampai memberi kesempatan kepada eks koruptor, apalagi menurut Djafar, mereka sudah mengantongi uang banyak dari hasil korupsinya. Karena itu, Djafar mengingatkan kalau sampai mereka diberi ruang untuk berkompetisi dengan mengandalkan kekuatan finansialnya, maka akan membajak dan mengatasnamakan demokrasi bagi kemenangannya.
“Eks koruptor itu sudah siap dengan kekuatan dananya. Di tengah rentannya praktik politik uang, maka larangan untuk bisa nyaleg bagi eks koruptor akan menutup pintu bagi mereka untuk kembali menyalahgunakan kekuasaan politik,” tegas Djafar.
Karena itu, Djafar mendorong perlunya ketegasan para Hakim Tipikor yang menghukum koruptor dengan mencabut hak politiknya untuk tidak dipilih menjadi pejabat publik maupun sebagai anggota DPR.
Sebenarnya PKPU tersebut sudah merespon harapan masyarakat, bahwa kejahatan korupsi itu telah memiskinkan rakyat secara sistematis dan massif. Persoalan yang tak kalah penting, kata Djafar, termasuk larangan terhadap bandar narkoba.
“Jangan main-main dengan rekam jejak seseorang, apalagi mereka sudah terbukti dihukum sebagai koruptor dan bandar narkoba. Kalau mereka mau taubat ya bertaubatlah, tapi hak politiknya untuk dipilih harus dicabut,” kata Djafar.
Dia mencontohkan, betapa bahayanya jika sampai bandar narkoba ini lolos menjadi anggota DPR, bisa-bisa wakil rakyat ini ketularan sebagai pecandu narkoba yang menghalang-halangi pembuatan dan penegakan aturan hukum terhadap pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa.
Djafar Badjeber juga mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa lembaga KPU diberi kewenangan lewat undang-undang untuk membuat peraturan. Jokowi menghormati keputusan KPU yang sudah menerbitkan PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg.
Djafar juga heran, kenapa kebanyakan politisi partai politik di Senayan kok malah tak merespon harapan masyarakat tersebut. “Ada apa ini? Kok mereka terkesan membela eks koruptor?” tanyanya heran.
Sekali memberi kelonggaran yang memungkinkan mereka kembali berkuasa, maka Djafar menilai sistem demokrasi kita akan dibajak oleh para pemburu rente (rent seeker) yang berkedok sebagai wakil rakyat dan pejabat publik.
Disinilah Djafar menilai bahwa partai politik memegang peranan penting dalam merekrut dan menseleksi caleg yang bersih dan berkualitas.
“Rakyat harus cerdas membaca rekam jejak wakil rakyat yang akan dipilihnya. Insya Allah Hanura akan menyuguhkan wakil-wakil rakyat yang bersih dan berhati nurani untuk membela kepentingan rakyat,” terangnya. *mtq