KRAMAT: Penggusuran Luar Batang Diduga Akan Dijual Kepada Mafia Tanah Untuk Kepentingan Bisnis

Ayo Berbagi!

pasar ikanSwaraSENAYAN.com. Masalah pemukiman masyarakar di Jakarta adalah hal sangat penting dan selalu terjadi persoalan sosial terkait status kepemilikan tanah tersebut. Seperti dalam kasus pengusuran pemukiman masyarakat kelas bawah oleh pemprov DKI Jakarta di daerah luar batang pasar ikan yang sudah bermukim puluhan tahun di tanah milik negara tersebut serta sudah memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilik suara sah dalam setiap pemilu.

Demikian disampaikan Nur Arifin Sekjen Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) kepada SwaraSENAYAN (16/4/2016).

Menurut Nur Arifin keterlibatan TNI dan Polri  dalam penggusuran tersebut patut diduga sudah diperalat oleh mafia tanah yang berkedok Pemprov DKI Jakarta dan diduga bukan gratisan mereka mau melakukan pengusuran di pasar ikan tersebut .

“Jelas lahan yang jadi pemukiman di pasar ikan selama bertahun-tahun adalah lahan terlantar yang seharusnya BPN sudah menghapuskan hak Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Karena dari investigasi KRAMAT sebelum penertiban lahan tersebut ada prosedur yang tidak dijalankan yaitu tentang tanah yang terlantar mulai dari proses  identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala BPN.

Dalam Pasal 7 PP No.11/2010, kegiatan identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar meliputi verifikasi data fisik dan data yuridis, mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak.

Selanjutnya, meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, dan pemegang hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan. Melaksanakan pemeriksaan fisik, melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan  membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar.

Tahapan selanjutnya, yaitu menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian, melaksanakan sidang panitia, dan membuat Berita Acara.

Kalau dilihat dari lamanya masyarakat bermukim disana jelas Pemprov DKI kata Nur Arifin sudah menelantarkan lahan tersebut dan apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan tertulis yang diberikan oleh Kepala Kator Wilayah, maka Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala BPN untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar.

Kemudian, Kepala BPN menetapkan tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai tanah terlantar. Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak, penetapan tanah terlantar memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan, penetapan tanah terlantar memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lanjut Nur Arifin, sesuai perundang-undangan tentang Agraria maka peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar dilaksanakan oleh Kepala BPN.

“Karena itu penggusuran di pasar ikan patut diduga akan dijual kepada Mafia Tanah untuk kepentingan bisnis,” ujar Nur Arifin.

KRAMAT mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk tim investigasi yang independen terkait lahan yang digusur. Pihaknya juga mengingatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak begitu saja mengizinkan anak buah untuk ikut-ikutan mengusur tanpa jelas prossedur yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. ■mtq

Ayo Berbagi!