Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi Minta Penghapusan DEKOPIN Sebagai Wadah Tunggal Gerakan Koperasi Indonesia

oleh -250 Dilihat
oleh
banner 468x60

dekopinSwaraSenayan.com. Dinamika perkoperasian kita hingga saat ini terlihat stagnan, padahal koperasi selalu kita dengungkan sebagai kekuatan soko guru perekonomian. Dari sejak jaman Indonesia merdeka, koperasi kita secara agregat tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, bahkan mengalami banyak kemunduran secara pradigmatik. Koperasi yang kita harapkan dapat menjadi penyangga bagi persoalan ekonomi masyarakat yang utama, ternyata masih jauh panggang dari api.

Kita tidak dapat menutup mata, keberadaan Dekopin sebagai wadah tunggal ternyata hanya menjadi batu loncatan para elit politik untuk mencari kekuasaan ketimbang memikirkan inovasi dan kreatifitas bagi terwujudnya kemandirian ekonomi anggotanya.

banner 336x280

Demikian disampaikan Suroto selaku Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi melalui surat permohonannya kepada Presiden Joko Widodo sebagaimana yang diterima redaksi SWARA SENAYAN (22/6/2016).

Bukti paling gamblang, kata Suroto adalah bahwa dalam satu dekade terakhir, Pimpinan Dekopin hanya sibuk dengan upaya perebutan kursi pimpinan dan menjadikan Dekopin sebagai tempat empuk untuk menghabiskan dana APBN dan APBD yang jumlahnya hingga puluhan milyar pada tiap tahunnya.

“Peluang penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat maupun daerah telah dibuka kran nya melalui Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Padahal secara imperatif, UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak menyebutkan hal tersebut. Tentunya ini merupakan beban bagi keuangan negara, padahal saat ini sedang didorong efisiensi pada penggunaan keuangan negara,” terangnya.

Menurut Suroto, tunggalisasi wadah koperasi dengan demikian telah menjebak gerakan koperasi yang harusnya masif menjadi simbolik. Selain itu, tunggalisasi jelas menentang terhadap Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan bagi tiap-tiap orang untuk berafiliasi atau tidak dengan sebuah organisasi. Ini jelas menentang prinsip demokrasi koperasi yang menganut asas sukarela. Tunggalisasi wadah koperasi dengan legitimasi UU dengan demikian menghadapkan Dekopin sendiri dengan masyarakat sipil.

Sebagaimana kita ketahui, pasal 113 dalam RUU Koperasi menyebutkan “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi”.  Sedangkan dalam penjelasan pasal dan ayat ini, a.l. disebutkan, bahwa “Yang dimaksud dengan Lembaga Gerakan Koperasi adalah Dewan Koperasi Indonesia disingkat DEKOPIN dst….” “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi….”, kata satu hendaknya ditiadakan. Demikian juga kalimat, “Yang dimaksud dengan Lembaga Gerakan Koperasi adalah DEKOPIN…..” juga sebaiknya ditiadaan sepenuhnya dalam penjelasanya.

Karena itu, Suroto mengusulkan pembaharuannya adalah “organisasi-organisasi gerakan Koperasi Indonesia dapat mendirikan Organisasi Gerakan Koperasi secara bersama-sama dalam sistem yang demokratis dan otonom melalui Musyawarah Nasional”. Kemudian pasal selanjutnya adalah “Organisasi gerakan Koperasi dan Koperasi-koperasi tingkat daerah secara bersama-sama dapat mendirikan suatu organisasi Gerakan Koperasi Daerah”

“Satu hal lagi, jatidiri koperasi itu adalah merupakan watak yang melekat pada perilaku para pegiat koperasi. Diatara watak orang koperasi itu adalah menjunjung tinggi demokrasi, dan sikap kemandirian.  Memaksakan kehendak untuk tetap menjadikan Dekopin sebagai wadah tunggal tidak hanya defisit demokrasi, tapi juga telah menggugurkan klaim terhadap siapapun yang mengaku sebagai pembela jatidiri koperasi,” ujar Suroto. ■dam

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.