SwaraSENAYAN.com. Rabu pagi ini (6/4) jam 10 di PN Jaksel dilakukan sidang praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lawan Jaksa Agung dalam kasus korupsi cesie Bank Bali. Agenda hari ini adalah pembuktian dan saksi ahli setelah Senin lalu pembacaan gugatan dan Selasa kemarin jawaban Jaksa Agung.
Materi dalam kasus tersebut diatas terdapat dua Tersangka, yaitu Tanri Abeng dan Rudi Ramli yang sudah berlarut-larut selama 13 tahun tidak diajukan ke persidangan atau juga tidak dihentikan.
“Perkaranya digantung dan diambangkan,” kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI kepada SwaraSENAYAN (6/4).
Mestinya, lanjut Boyamin, perkara ini dikembangkan setelah vonis bersalah dan inkracht terhadap terdakwa Joko Tjandra, Syahril Sabirin dan Pande Lubis. Atas tidak jelasnya perkara dan cenderung berhenti, maka MAKI gugat praperadilan terhadap Jaksa Agung dengan dalil tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiel karena tidak adanya progress report status tersangka selama 13 tahun.
“Target gugatan MAKI agar kasus Bank Bali terbongkar tuntas karena melibatkan banyak elit politik ketika itu tahun 1999 terkait pengumpulan dana guna persiapan pemilu. Kalau ini tidak distop maka akan selalu terulang seperti kasus Century,” urai Boyamin.
MAKI berharap putusan dari Hakim adalah perintah kepada Jaksa Agung untuk tuntaskan kasus korupsi cesie Bank Bali. Boyamin berkeyakinan kuat, perkara ini sebagai bukti kasus korupsi harus cepat prosesnya dan tidak boleh berlarut-larut. Ini sebagai bola sodok kepada KPK untuk tidak mengambangkan kasus RS Sumber Waras dengan dalih belum ada dua alat bukti dan belum ada niat jahat.
Penyelidikan sudah berlangsung 7 bulan, bisa-bisa sudah berlangsung 1 tahun dan tidak terasa 5 atau 10 tahun. Maka dengan gugatan cesie Bank Bali, MAKI akan gunakan untuk mencegah penegak hukum termasuk KPK untuk tidak mengambangkan suatu perkara. ■dam