Oleh: Arief Poyuono, SE Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
SwaraSenayan.com. Tidak perlu pengampunan pajak (tax amnesty) karena uang pengemplang pajak, penjahat BLBI dan koruptor kakap yang lari ke luar negeri sudah sejak 10 tahun lalu masuk ke Indonesia.
Cara masuk dana-dana haram tersebut masuk di pasar keuangan Indonesia dalam bentuk pembelian Surat Utang Negara (SUN), obligasi yang dikeluarkan pemerintah dan swasta serta saham-saham yang listing di Bursa Saham.
Dana yang diperkirakan 4.000 trilyun diluar negeri itu sejak dulu sifatnya in-out sehingga sering menyebabkan kekacauan ekonomi makro dan mikro dalam negeri Indonesia.
Lalu apa kepentingan para pengemplang pajak, koruptor, pengemplang BLBI untuk mensponsori terbentuknya tax amnesty hanya untuk menghindari hukum dan melakukan pencucian uang, sialnya Presiden Joko Widodo sangat nafsu sekali dengan capaian dana yang akan didapat dari pengampunan pajak mereka yang hanya 60 trilyun itu pun kalau sampai targetnya.
Sangat bernafsunya Jokowi terhadap hasil penerimaan pengampunan pajak yang hanya 1.5 persen dari total aset yang ada di luar negeri karena pemerintah sudah kedodoran dan ngos-ngosan mencari sumber penerimaan negara hal ini disebabkan penerimaan pajak Indonesia yang masih didominasi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam.
Sedangkan bisnis sektor sumber daya alam saat ini mengalami penurunan yang sangat radikal dengan jatuhnya harga komoditi sumber daya alam. Oleh karena itu, kondisi perekonomian pada tahun 2016 akan semakin terpuruk dan pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya.
Semakin turunnya harga minyak dunia dan perlambatan ekonomi negara Tiongkok yang merupakan tujuan utama ekspor Indonesia akan berpotensi menurunkan permintaan dan harga komoditas sumber daya alam. Kondisi ini yang kemudian menggeser tumpuan penerimaan pajak perusahaan kepada wajib pajak orang pribadi, tapi sialnya wajib pajak orang pribadi yang ada tidak bisa terkejar targetnya karena makin turunnya pendapatan ekonomi keluarga dan justru mengarah pada turun daya beli masyrakat, sehingga target pajak orang pribadi tidak bisa diandalkan.
Ada niat busuk justru dari rencana penerapan UU Tax Amnesty oleh para pengemplang pajak dan BLBI serta pengusaha hitam yang tidak taat pajak yang ada dilingkaran pemerintahan Jokowi dan elit partai politik pengagas tax amnesty yaitu:
- Dengan tax amnesty artinya kekayaan pribadi dan perusahaan para pengemplang pajak, pengemplang BLBI serta koruptor akan diputihkan karena secara penegakan hukum kekayaan mereka sudah diputihkan dengan hanya membayar 1.5 persen dari total kekayaan yang dimiliki oleh mereka.
- Akan mempermudah masuknya dana mereka yang sudah diputihkan yang dipastikan 90 persen akan masuk di sektor investasi pasar modal dan keuangan, dan 10 persen hanya di sektor investasi riel artinya akan mempermudah mereka menguras devisa negara dengan melakukan spekulasi di pasar modal dan keuangan dengan mencari keuntungan dari spekulasi kurs mata uang rupiah dan goring-menggoreng saham terhadap mata uang asing yang akan menganggu stabilitas ekonomi nasional.
- Akan menciptakan inflasi yang lebih tinggi dengan masuknya dana terutama di sektor perbankan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati yang pada akhirnya akan menciptakan sektor perbankan collapse, serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia akibat Inflasi yang makin menurunkan daya beli masyarakat.
Jadi tidak ada manfaatnya penerapan tax amnesty ditetapkan karena hanya akan membawa bencana ekonomi yang lebih besar dan cuma niat busuk para elit politik yang jadi jongos para pengemplang pajak, pengemplang BLBI dan koruptor.
Jika pemerintah dan parpol pendukung tax amnesty ngotot untuk menggoalkan UU Tax Amnesty atau PP Tax Amnesty maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengambil langkah konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty maupun PP Tax Amnesty di MK dan MA.
FSP BUMN Bersatu juga meminta masyrakat jangan terlena dengan isu kacangan bahaya PKI sementara Jokowi, parpol pendukung tax amnesty bersama para pengemplang pajak sedang merancang UU Tax Amnesty. ■ss