Nelayan Penangkap Benih Lobster Protes Permen Susi

oleh -90 Dilihat
oleh
banner 468x60

lobsterSwaraSenayan.com. Data sementara nelayan NTB yang berprofesi sebagai penangkap benih lobster kurang lebih 7.000 Kepala Keluarga (KK) di seluruh wilayah pesisir NTB. Data ini terverifikasi pada 2017. Sebanyak 7.000 KK nelayan penangkap Lobster terpaksa menjadi pengangguran akibat Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti.

“Segenap nelayan lobster NTB menuntut Susi Pudjiastuti bahwa pembuatan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dati Wilayah Negara Republik Indonesia,” ungkap Rusdianto Samawa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dalam press rilisnya yang diterima SWARA SENAYAN (12/7).

banner 336x280

Lanjutnya, tentu hal itu sangat merugikan profesi nelayan dalam upaya memperjuangkan finansial untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Sementara harga jual benih lobster saat ini untuk pasar lokal dengan jenis Lobster Pasir Rp. 10,000/ekor, jenis Lobster Mutiara Rp. 30,000/ekor dan ekspor jenis Lobster Pasir USD. 1,5/ekor maupun jenis lobster Mutiara USD. 8/ekor. Ungkap Rusdianto Samawa dalam keterangan tertulisnya.

“Saya sebagai orang NTB sangat perihatin dengan kondisi ini. Berharap hak nelayan harus bisa dijamin kesejahteraan dan kemakmuran seutuhnya,” kata Rusdianto Samawa.

Segenap nelayan NTB akibat Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan Bibit Lobster yang mengancam secara langsung kepada nilai ekonomi lokal dan nasional khususnya di wilayah pesisir.

“Hilangnya sumber mata pencaharian mereka (nelayan) secara langsung menambah beban negara dalam upaya penjaminan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Rusdianto yang juga komando aksi demonstrasi damai nelayan pada 11 Juli 2017 kemarin.

“Segenap nelayan lobster NTB meminta pemerintah untuk melindungi dan memberikan hak sepenuhnya dalam mengerjakan profesinya kepada nelayan. Di NTB sudah sangat kontraksi potensi konflik yang terjadi akibat Permen 56 tahun 2016,” harapnya.

Maka Front Nelayan Indonesia (FNI) meminta pemerintah untik mencabut Peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 dan Permen KP No. 56 tahun 2016 karena terbukti menyengsarakan para nelayan lobster NTB,” pintanya.

“Berharap juga, mohon kepada pemerintah dan Kepolisian RI agar tidak melakukan lagi kriminalisasi terhadap nelayan kecil dalam upaya menghidupi keluarganya,” demikian harapan Rusdianto.

“Sekiranya hal itu yang menjadi tuntutan kami sebagai perwakilan nelayan kecil dalam mencari kehidupan yang lebih sejahtera di NTB. Meminta Gubermur NTB membuat regulasi perlindungan terhadap nelayan lobster,” tutupnya. *mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.