SwaraSenayan.com. Hari ini Selasa tgl 24 Januari 2107 jam 10.30 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung sidang Praperadilan antara masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) lawan KPK dalam perkara berhentinya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Alkes Provinsi Banten dengan Tersangka Ratu Atut Chosiyah.
“Agenda sidang hari ini adalah langsung jawaban pihak KPK sehingga kita akan tahu kenapa KPK begitu lama dan lambat menangani perkara ini karena nyatanya Ratu Atut sudah dinyatakan Tersangka hampir 2 tahun, sedangkan sebagai perbandingan adiknya Wawan sudah disidangkan dan mendapat vonis bersalah korupsi,” demikian disampaikan Boyamin Saiman Koordinator MAKI kepada SWARA SENAYAN (24/1/2107).
Lanjut Boyamin, dalam perkara Ratu Atut ini sebenarnya sudah selesai prosesnya karena sudah periksa saksi-saksi dan Tersangka, juga sudah ada audit BPK kerugian negaranya, sehingga semestinya tidak ada alasan untuk tidak segera membawa dalam persidangan Tipikor.
“Dengan gugatan Praperadilan ini adalah sarana mencambuk KPK agar segera tuntaskan kasus-kasus mangkrak termasuk kasus Ratu Atut,” kata Boyamin. *SS