SwaraSenayan.com. Sistem pendidikan Nasional kita sejak UUD amandemen 2002 menggunakan paradigma pricing system, tercermin dalam mandatory 20% APBN untuk pendidikan dasar menengah. Misi baik ini untuk menghadirkan peranan Pemerintah dalam Sistem Pendidikan Nasional agar tidak self regulated dalam arus liberalisasi.
Demikian disampaikan Dina Nurul Fitria, Analis Kebijakan Publik dan Ekonomi kepada SWARA SENAYAN (12/6/2016).
Anggaran 20% tersebut menurut Dina bukannya fokus pada pembangunan software infrastructure pendidikan, malah anggaran 20% tersebut fokus pada pembangunan fisik sekolah.
“Mestinya ada proporsi alokasi dana yang cukup untuk membangun sistem kurikulum pendidikan dasar dan menengah berdasarkan muatan lokal dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” terang Dina yang juga sebagai Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia dan Universitas Trilogi Jakarta.
Di sisi lain, lanjut Dina dalam konteks otonomi daerah penggunaan alokasi Dana 20% tersebut, tidak sepenuhnya mengalir melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus kedalam APBD, alhasil daerah tidak bisa bergerak cepat membangun sistem pendidikan nasional di masing-masing wilayah. Undang-undang Sisdiknas tidak sinergi dengan UU Pemda dan UU perimbangan keuangan pusat-daerah.
“Outcome nya disparitas mutu lulusan antar wilayah justru makin tajam, dan diperparah dengan mutu Ujian Nasional yang mengabaikan muatan lokalitas per wilayah,” kata Dina.
Menurut Dina, solusi jangka pendek, perlu disusun roadmap Sistem Pendidikan Nasional yang sesuai amanat Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung unsur-unsur berikut ini:
- Penajaman kemampuan soft skill yang tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan pasar kerja, melainkan, soft skill sebagai bekal untuk menjadi pribadi manusia Indonesia. Soft skill yang bermaksud, adalah kemampuan menyelesaikan persoalan dan tidak cepat menyerah serta percaya diri sebagai insan berbudi luhur.
- Penajaman karakter manusia Indonesia yang jujur dan bertanggungjawab serta gotong-royong.
- Memanfaatkan peluang globalisasi dengan kreatifitas dan inovasi sambil menjaga harmoni sebagai bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
“Solusi jangka panjang, roadmap ini memerlukan revisi UU Sisdiknas dan UU Perimbangan keuangan pusat-daerah. Disinilah perlu sinergi peranan legislasi parlemen daerah DPD RI dan DPRD RI dengan DPR RI,” pungkas Dina. ■mtq