SwaraSenayan.com – Untuk kedua kalinya Muh. Deni Ratu diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar harus bebas dari tahanan. Pengadilan Negeri kembali menerima eksepsi kuasa hukum Deni Ratu yang diajukan oleh Muh Israq Mahmud SHi. CLA. CIL, bersama rekannnya Harmoko SH. Penetapan tersangka atas nama Muh. Deni Ratu telah dibatalkan oleh hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan No. 5/Pid.Pra/2018/PN.Mks. Namun penyidik Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasatreskrim Anwar Hasan, SH bekerjasama dengan jaksa penuntut umum Kasmawati SH, ternyata tidak mematuhi perintah putusan pengadilan dan tetap melimpahkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum Kasmawati SH membacakan dakwaan terhadap Deni Ratu dengan nomor Perkara Pidana No. 542/Pid.B/2018/PN.Mks. Atas kejadian tersebut pihak penasehat hukum terdakwa Israq Mahmud, dkk mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan seharusnya gugur demi hukum karena disusun berdasarkan penetapan tersangka dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Atas eksepsi tersebut, Hakim pengadilan yang menyidangkan perkara ini memutuskan menerima keberatan Penasehat Hukum.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada tanggal Selasa (22/5/2018) sebagai berikut :
- Menerima keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Denny Ratu
- Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur
- Membebaskan terdakwa dari tahanan
- Membebankan biaya perkara pada negara.
“Menurut saya seharusnya Penyidik dan JPU menjalankan perintah putusan praperadilan dan menerbitkan sprindik baru, tapi karena taat putusan, sekarang ini perkara pidana a quo tidak dapat lagi dituntut ulang sebagaimana ketentuan padal 76 KUHP, karena telah dinyatakan gugur,” terang Israq Mahmud setelah sidang.
Tim penasehat hukum Deni Ratu Harmoko SH juga memberikan penilaian bahwa keputusan sela majelis hakim pada perkara ini adalah sebuah upaya menegakkan keadilan.
“Kami memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah melihat lebih jauh keadilan dalam perkara ini. Klien kami seharusnya sudah keluar dan menikmati kebebasan bersama keluarganya, namun putusan praperadilan dikesampingkan jaksa penuntut umum. Saat ini kami fokus mengurus klien kami, setelah itu akan memikirkan rencana tindak lanjut kami untuk melakukan upaya selanjutnya atas kerugian yang di alami klien kami,” tegas Harmoko yang merupakan advokat dari kantor hukum Mh – Israq & Partner ini. *AND