KMI Gelar Dialog Publik Soal Industri Penjaminan di Pamekasan, Madura

oleh -132 Dilihat
oleh
banner 468x60

image

SwaraSenayan.com. Keberadaan industri penjaminan merupakan pangkal penting bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi untuk perbaikan ekonomi bangsa dan negara di masa depan. Karenanya, industri penjaminan harus hadir ditengah-tengah masyarakat pengusaha agar bank bisa memberikan tambahan yang lebih variatif.

banner 336x280

Demikian disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Pusat, Edi Humaidi saat mmemberi sambutan dalam Dialog Publik bertema “Peran Industri Penjamin dalam Pemberdayaan UMKM dan Koperasi” yang digelar KMI besama Jamkrindo di Pamekasan, Madura, Sabtu (28/5).

Menurut dia industri penjamin kredit di Indonesia harus berperan serta dalam memberdayakan para pelaku UKM di Tanah Air. agar memiliki daya saing dalam berusaha.

“Makanya kami sengaja mengusung tema peran penting industri penjaminan ini dan mengandeng Perum Jamkrindo,” ucap Edi Humaidi.

Sedang Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jamkrindo Sophia Alizsa mengakui bahwa penyaluran kredit untuk UMKM di Indonesia selama ini belum optimal dan perlu terus ditingkatkan. Hal ini bisa dilihat dari rasio penyaluran kredit UMKM selama ini yang hanya 18,7 persen dari total kredit.

Padahal menurut Aliza, usaha mikro di Indonesia mencapai 57,89 juta unit atau sekitar 99 persen dari jumlah total usaha di Indonesia dengan serapan tenaga kerja mencapai 88,90 persen. Kontribusi PDRB sektor ini, mencapai 60,34 persen atau sekitar Rp5.544 triliun.

“Hanya saja, meski UMKM mendominasi sektor usaha, namun para pelaku UMKM masih kesulitan mengakses sumber pembiayaan dan hal ini menjadi salah satu penghambat perkembangan UMKM. Penyebabnya, karena keterbatasan aspek legal formal, serta kesulitan memenuhi ketentuan teknis perbankan,” ucapnya.

Karena itu, Aliza menyebutkan bahwa keberadaan Jamkrindo sebagai penjamin ini, agar para pelaku UMKM yang menjadi kekuatan ekonomi yang sebenarnya ini bisa mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah.

“Undang-undang Penjaminan ini memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. Didalamnya juga mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,” tuturnya.

Meski penyaluran kredit usaha mikro awalnya rendah dan banyak pelaku usaha tidak memiliki peluang dalam melakukan pinjaman modal usaha ke pihak bank, namun seiring dengan disahkannya undang-undang dan program kredit usaha rakyat (KUR) yang dicanangkan pemerintah, nilai penjaminan yang dilakukan oleh Perum ini meningkat tajam.

“Seperti di Jatim ini, hingga kuartal pertama 2016 saja nilai penjaminan KUR sudah mencapai Rp 1,2 triliun dengan nilai penjaminan kredit perbankannya mencapai Rp 7 triliun,” kata Aliza.

Dialog publik yang digelar KMI dan Jamkrindo ini, selain menghadirkan Sophia Alizsa juga Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Dr Rudi Purwanto dan pengelola Inkubator Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan Uswatun Hasanah. Acara ini mengundang ratusan pelaku UMKM dan koperasi, serta para pengusaha muda di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.■mrf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.