Kemana Gaji ke-13 Tenaga Ahli DPR??

oleh -497 Dilihat
oleh
banner 468x60
WP_20160608_001 (1)
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang TA dan SAA DPR RI

SwaraSenayan.com. Angin segar berhembus dari Istana ketika Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.

banner 336x280

Nampaknya panen rezeki tersebut tidak dinikmati bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota yang bekerja di lingkungan DPR RI ini. Padahal, sesuai dengan Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2014, Pasal 42 ayat 1 e yang berbunyi: “Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota berhak mendapat fasilitas: Tunjangan honorarium ke-13 (ketiga belas).”

Berdasarkan laporan para Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI tidak mendapatkan fasilitas tersebut. “Pertanyaannya adalah kemana fasilitas honorarium ke 13 itu?,” demikian pernyataan sekaligus pertanyaan Lamen Hendra Saputra selaku Kordinator Perhimpunan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PETA DPR) kepada SWARA SENAYAN (8/6/2016).

Karena itu, PETA DPR meminta kepada pihak Sekretariat Jenderal (Setjen DPR) untuk dapat memberikan fasilitas berupa tunjangan honorarium ke-13 kepada TA dan SAA yang menjadi haknya.

“Selama ini kami tidak menerima hak tersebut sejak tahun pertama periode 2014-2019 amanat peraturan tersebut terkait fasilitas honorarium ke-13 belum pernah diberikan kepada para TA dan SAA,” ujar Lamen.

Lamen menghitung berdasarkan besaran honor TA dan SAA per bulannya dapat dikalkulasikan jumlah yang harus diberikan kepada para TA dan SAA kurang lebih sekitar Rp. 30 Milyar / tahunnya. Sedangkan saat ini sudah memasuki tahun kedua, jadi kurang lebih sekitar Rp. 60 Milyar jumlah hak honorarium ke-13 para TA dan SAA yang harus diberikan.

“Kami yang tergabung dalam PETA DPR RI mempertanyakan sebenarnya apa yang sedang terjadi sehingga Setjen DPR tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujarnya dengan penuh keheranan.

Hal ini menyangkut hajat hidup keluarga para TA dan SAA, PETA DPR sangat berharap agar pihak Setjen DPR dapat memberikan honorarium ke-13 tersebut.

“Jika pihak Setjen DPR tidak melakukan atau mengindahkan amanat peraturan DPR No.3 tersebut, maka dana sebesar kurang lebih Rp. 30 Miliyar / tahun tersebut harus diberikan  keterangan dan penjelasan kepada TA dan SAA DPR RI serta kepada masyarakat umum agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkas Lamen. ■mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.