Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, MAKI: Desak KPK Keluarkan Sprindik Baru

oleh -85 Dilihat
oleh
banner 468x60

hakim cepy

SwaraSenayan.com. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Cepi Iskandar akhirnya mengabulkan gugatan Setnov tersebut. “Penetapan terhadap pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan prosedur dan tata cara UU Nomor 30 tentang Tipikor, KUHAP, maka penetapan terhadap tersangka tidak sah,” ucap Cepy Iskandar membacakan putusan, Jumat (29/9/2017).

banner 336x280

Dalam kasus ini KPK dinilai salah dan keliru dalam penetapan tersangka terhadap Novanto, pasalnya penetapan tersangka tersebut sebelum dilakukan penyidikan dan sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK.

Menanggapi putusan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara e-KTP terhadap Setya Novanto yang akan dimulai besok Senin tanggal 2 Oktober 2017.

“MAKI menghormati putusan hakim karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar,” tegas Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI dalam rilisnya yang diterima redaksi SWARA SENAYAN (29/9/2017).

Untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka lagi, MAKI mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan status tersangka di akhir penyidikan.

“Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk segera menerbitkan sprindik baru tanpa harus buru-buru menetapkan sebagai status tersangka, hal ini untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu diakhir penyidikan. Boyamin memberikan contoh perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru. *mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.