Kejaksaan Harus Segera Umumkan Tersangka Kasus FSRU Lampung

Ayo Berbagi!
Ferdi-Semaun-dan-Ferdinan-700x350
Ketua DPP POS RAYA Ferdi Semaun bersama Ferdinan melaporkan kasus FSRU ke Kejagung

Oleh: Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia

SwaraSENAYAN.com. Kasus kerugian negara yang diderita PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dilaporkan EWI dan DPP POS RAYA Relawan Jokowi ke Kejaksaan Agung sejak Mei 2015 dan sudah memeriksa beberapa saksi dari PGN atas kasus tersebut mestinya tidak berlarut larut lagi. Tersangka atas kerugian negara dalam proyek itu mestinya sudah bisa ditetapkan. Karena Informasi awal yang kami berikan sudah cukup jelas terhadap modusnya dan perkiraan nilai kerugian negara yang mencapai USD 7 Jt / bulan karena tidak beroperasi sejak dibangun.

Kentalnya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara sangat mudah ditelusuri dalam proyek tersebut. Maka itu kami desak Jaksa Agung segera tetapkan tersangka atas kasus tersebut. Nilai kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut, karena itu kejaksaan tidak boleh main main atas kerugian keuangan negara dalam proyek itu. Total kerugian mencapai Rp.1 T lebih dan ini kejahatan luar biasa.

Kejaksaan Agung jangan mempermainkan kasus ini dan jangan sampai menjadikan laporan kami sebagai ATM untuk memperkaya diri. Kejaksaan harus merobah diri dan harus merobah image buruk yang menempel selama ini karena kinerja buruk dan banyaknya tudingan kejaksaan mempermainkan perkara. Bahkan ketika HUT Kejaksaan, Presiden Jokowi dalam pidatonya saat upacara menyampaikan dengan tegas agar Kejaksaan Agung tidak jadikan perkara jadi ATM.

Maka itu dalam kasus FSRU LAMPUNG yang data dan informasinya sudah lengkap, seharusnya tersangka sudah harus ditetapkan dan diumumkan. Yang paling utama dan layak jadi tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PGN karena dia paling bertanggung jawab atas aksi korporasi.

Jangan berlindung dibalik aksi korporasi perusahaan karena jelas jelas merugikan keuangan negara. ■mtq

Ayo Berbagi!