SwaraSenayan.com – Pengadilan Negeri Sidrap menggelar sidang pelangaran pemilu atas terdakwa Kadis Sosdukcapil Syaharuddin Laupe (Sarlop). Kasus ini sebelumnya sempat mengemuka dan menjadi perdebatan publik antara Kadis tersebut dijebak atau sengaja. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor dan terdakwa yang akhirnya memunculkan beberapa fakta persidangan demi mengungkap kebenaran, Senin (7/5/2018).
Sarlop dalam persidangan mengaku mendukung paslon Fatmawai Rusdi – Abdul Majid (Fatma). Saat ditanya oleh majelis hakim, dia membenarkan telah membuat baliho jaringan 26 untuk mendukung paslon Fatma. Hal itu dilakukan karena terdakwa mengaku tidak mengetahui ASN dilarang terjun politik praktis. Dia bahkan mengaku baru mengetahui hal itu setelah ditangkap tangan oleh masyarakat berkampanye.
Relawan paslon Doamu yang tergabung dalam Relawan Intelektual Dollah Mando- Mahmud Yusuf (Ridhomu) Busman Andi Gani melalui rilis tertulis yang dikirimkan ke redaksi SwaraSenayan.com menilai bahwa proses Pilkada Sidrap yang fair, bermartabat dan damai tercederai oleh adanya kasusu ini. Pilkada ini harusnya menjadi ruang edukasi politik dan hukum yang dimana pejabat ASN punya tanggung jawab lebih menjaga dan mewujudkannya.
“Makanya kasus Kepala Dinas Sosdukcapil ini adalah pukulan telak bagi Pilkada Sidrap. Di luar nalar, kalau seorang pejabat tidak tahu aturan ASN. Ini juga menjadi indikasi ada kegagalan dalam pembinaan ASN di Sidrap. Bahwa dia sibuk kampanye, padahal tugas utamanya menyediakan data mutakhir kependudukan yang valid cenderung diabaikan”, ujar Busman Andi Gani.
Selain menyoroti alasan ketidaktahuan aturan ASN oleh Sarlop, lebih jauh Busman Andi Gani juga mengharapkan Panwaslu Sidrap untuk lebih aktif lagi menemukan pelanggaran-pelanggaran pilkada, tidak hanya sebatas menunggu laporan saja.
“Panwas Sidrap harus pro-aktif menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dalam kasus Kadis Sosdukcapil Sidrap untuk mengungkap pelanggaran lainnya yang modus gerakannya hampir serupa. Panwas Sidrap dan Bawaslu Provinsi harusnya melakukan monitoring terhadap kasus ini, karena kewenangan dinas sosial dan dukcapil ini sangat strategis dalam konteks pilkada,” tegas Busman Andi Gani yang sering juga disapa Iccu.
Namun sejauh penanganan kasus ini, kami dari Ridhomu tetap mengapresiasi kinerja Panwaslu dan Gakumdu. Kasus ini akan menjadi pembelajaran politik masyarakat Sidrap untuk lebih proaktif mengawasi ASN yang dijadikan alat politik, politik uang, penyebaran ujaran kebencian, berita hoax dan black campaign.
“Tetap kami himbau masyarakat Sidrap untuk berani melaporkan ASN yang melanggar dan praktek politik uang dalam proses pilkada. Telah terbukti Panwaslu tidak bisa di intervensi oleh kekuasaan,” tutup Iccu. *AND