SwaraSenayan.com. Dengan disebutnya nama Setya Novanto dalam Surat Dakwaan hari ini (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama-sama Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP maka tamat sudah riwayat Setya Novanto.
Setya Novanto adalah satu-satunya nama anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama. Setya Novanto dengan disebut korupsi bersama-sama berarti tidak akan butuh waktu lama menjadi Tersangka dan dihadapkan di Persidangan Tipikor sebagai Terdakwa.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam release yang diterima redaksi SWARA SENAYAN (9/3/2017).
“Saya pernah dua kali bertemu Paulus Tanos di Singapura tahun 2013 dan bertemu dengan pihak eksekutif di Kemendagri, maka Saya yakin Setya Novanto terlibat korupsi e-KTP,” kata Boyamin.
Karena itu, sebelum dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dibacakan hari ini, sebelumnya Boyamin meyakini kalau Setya Novanto akan didakwa terlibat dalam korupsi e-KTP. Menurut Boyamin, Setya Novanto patut diduga terlibat dengan fakta-fakta sebagai berikut:
- Sejak penyusunan anggaran e-KTP di APBN, mengatur pertemuan-pertemuan di DPR dan di Hotel Sultan Jakarta.
- Melalui kaki tangannya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur tender sehingga menghasilkan pemenang tender dengan harga yang digelembungkan.
- Setya Novanto diduga ikut menikmati keuntungan dari pengadaan peoyek e-KTP berupa sebagai pihak supplayer chip e-KTP dan keuntungan lainnya dari bancakan dana bagi-bagi duit yang diduga hasil korupsi bahkan sejak awal penyusunan (IJON).
Boyamin sangat meyakini keterlibatan dan peran Setya Novanto. Irman dan Sugiarto sebagai pihak paling buncit dalam kasus korupsi e-KTP dan cuma bawahan yang menjalankan perintah atasan. “Keduanya pasti dipecat jika tidak menuruti grand design mega proyek e-KTP. Dengan demikian jika hanya berkutat dua orang ini maka KPK tidak lolos uji nyali seperti yang dicetuskan Ketua MPR,” ujarnya.
Dengan Setya Novanto berstatus Tersangka menuju Terdakwa, Boyamin mendesak agar mandat sebagai Ketua DPR menjadi tidak layak secara moral dan politik sehingga semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR.
Jika tidak bersedia mengundurkan diri, Boyamin meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian bagi Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan Setya Novanto melakukan perbuatan tercela:
- Telah berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi e-KTP.
- Tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK.
- Tidak mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.