Revisi UU Perikanan : Mengancam Nelayan Dan Produksi Industri Perikanan

oleh -395 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

SwaraSenayan.com – Industri Perikanan merupakan penopang ekonomi maritim. Revisi Undang-Undang (UU) Perikanan jangan menghambat produksi industri perikanan, nanti berdampak pada perbudakan terhadap para buruh industri perikanan karena faktor tekanan, gaji kecil dan PHK.

banner 336x280

Sejatinya, semangat revisi UU Perikanan harus fokus meningkatkan volume produksi industri perikanan agar jelas keberpihakannya terhadap pelaku usaha. Selain itu juga, revisi UUP harus memberi peluang kepada nelayan agar bebas menangkap ikan diseluruh perairan laut Indonesia tanpa ada pembatasan. Namun, memang harus diatur mulai dari alat tangkap hingga gross ton kapalnya. Tanpa ada pelarangan. Karena tidak etis kalau nelayan dilarang dicantumkan dalam UU.

Revisi UU Perikanan jangan sampai mengancam kegiatan produksi karena pelarangan terhadap alat tangkap nelayan itu, sama dengan mematikan kegiatan produksi industri perikanan. Oara anggota DPR harus berani menolak pasal-pasal yang dianggap menghambat alat tangkap nelayan.

Menurut Marthin Hadiwinata, KNTI (2018) katakan secara politik hukum UU Perikanan berfokus berat kepada kegiatan produksi. Hal ini dilihat dari lebih 100 pasal dalam UU Perikanan, sebanyak 52 persen membahas tentang produksi. Revisi UU Perikanan dengan draf terakhir tertanggal 13 Februari 2017 juga masih berbicara pada tataran yang sama yaitu bertumpu kepada aspek produksi. Revisi UU Perikanan itu, seharusnya melakukan porsi yang besar dengan pembagian usaha perikanan dengan menekankan kegiatan pasca produksi. Dengan menekankan kegiatan pasca produksi akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Lanjut, Marthin bahwa sekitar 13 juta tenaga kerja di sektor perikanan, sebanyak 51 persen beraktivitas di produksi (tangkap dan budidaya), 38 persen di pemasaran, dan hanya 11 persen di sektor pengolahan. Padahal, dengan lapangan kerja yang terbuka di bagian pasca – produksi yaitu di pengolahan, maka akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar. Namun tentu dengan adanya perlindungan pekerja yang baik meliputi kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hingga masalah pengupahan.

Intinya, Revisi UU Perikanan harus mampu memberi perlindungan kepada kepada nelayan. Jangan lagi ada tolelir terhadap kasus-kasus “mark down” kapal perikanan yang berimbas kepada pelanggaran kewajiban pajak yang dinilai juga belum diselesaikan oleh revisi UU Perikanan. Maka harus berlandaskan aspek keadilan dan transparansi agar dapat mengembangkan nelayan kecil dan tradisional serta pelaku UKM sektor kelautan dan perikanan nasional.

Menurut Abdul Halim (2018) bahwa perubahan terhadap UU Perikanan harus dilakukan dalam rangka memastikan roda usaha perikanan berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab melalui mekanisme adil dan terbuka. Hal itu, terlebih bagi pelaku usaha perikanan dalam negeri mulai dari skala mikro hingga ke tingkat di atasnya. Pelaksanaan roda usaha perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab harus menyeimbangkan pendekatan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara adil dan transparan. Apa yang dipraktikkan hari ini justru bertolak belakang dengan prinsip berkelanjutan dan bertanggung jawab. Bahkan cenderung kepada pemikiran eko-fasisme.

Sementara itu, revisi UU Perikanan harus objektif agar outputnya tidak mengancam industri perikanan. Lagi pula, polemik alat tangkap selama ini belum usai. Di tengah kondisi ini muncul RUU perikanan (perubahan). Mencermati RUU perikanan ini ada hal yang menjadi catatan penting bagi nelayan – nelayan yang selama ini dilarang oleh menteri KKP.

Menurut As’ad Nelayan Tuban (2018) katakan Naskah Akademik (NA) RUU perikanan yang membahas pengawasan perikanan pada poin pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa cantrang adalah alat penangkapan ikan yang mengancam ekositem lingkungan.

Lanjutnya, Penetapan alat tangkap cantrang dalam kategori mengancam ekosistem lingkungan seharusnya di sertai dengan dasar kajian yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang – undangan. Tentu penetapan tersebut hanya berdasar permen KP Nomor 71 tahun 2016 ? Sementara peraturan itu hingga kini masih menuai polemik.

Menyoroti masalah itu, berarti terjadi kerancuan filosofis, sosiologos serta yuridis dan perlu di pertanyakan fungsi dari revisi UU tersebut. Seharusnya memberi pandangan yang adil agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas.

Selanjutnya dalam RUU perikanan tersebut pasal 38 mengamanatkan pada menteri tentang penentuan alat penangkapan ikan yang tidak mengancam kelestarian ekosistem. Seharusnya pasal yang mengatur hal tersebut di sertai dengan ketentuan yang mengatur proses penetapannya. Undang undang harus memberi kewenangan pada tim independen untuk melakukan kajian sebagai dasar penetapan peraturan menteri. Hal ini harus di lakukan karena penetapan alat penangkapan ikan sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Berpengaruh pada budaya dan kearifan lokal. Karena alat tangkap yang di gunakan oleh nelayan adalah hasil dari kreatifitas nelayan. Hal ini seharusnya di dukung tentunya dengan rambu rambu yang jelas, bukan malah di matikan. Perlu kearifan pemerintah untuk menata perikanan nasional.

Bisa diterima kalau saja pembahasan revisi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan itu berorientasi pada penguatan dalam pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing, penyederhaan dalam pengurusan ijin kapal tangkap, dan memperkuat seluruh sistem pengembangan perikanan Indonesia yang berorientasi kepada pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi kemaritiman.

Jangan sampai regulasi itu setelah revisi juga, menjegal kekuatan ekspor perikanan dan mengatur proses transhipment (bongkar muat). Sekaligus, adanya evaluasi terhadap pelarangan dan regulasi karet bagi nelayan untuk melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Revisi UU Perikanan tersebut juga, harus melihat masalah yang terjadi pada nelayan hingga saat ini. Selama ini, ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi nelayan melaut diwilayah pengaturan perikanan (WPP).

Kondisi saat ini, sangat memprihatinkan karena nelayan ditangkap masih di dalam perairan Indonesia. Berharap revisi Undang-Undang Perikanan ini juga meniadakan wilayah pengaturan perikanan tersebut. Nelayan bebas melaut di wilayah manapun selagi masih dalam perairan Indonesia. Sementara, masalah perizinan bagi nelayan harus mendapatkan ijin dari dua instansi terlebih dahulu, yakni ijin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Maka, revisi UU Perikanan ini, perizinan sebaiknya ada di Kabupaten dan Provinsi dan nelayan bersifat melaporkan saja ke KKP sebagaiĀ  kementerian yang menaungi nelayan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.