Kongkow-kongkow Ulama dan Tokoh Nasional Jilid 2

oleh -92 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Inas N Zubir (Ketua Fraksi Hanura DPR-RI)

SwaraSenayan.com. Masyarakat jangan terkecoh dengan istilah “Ijtima” ulama yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan fiqih dalam ajaran Islam, karena Ijtima berasal dari bahasa Arab dimana dapat berarti “kumpul” atau “kumpul-kumpul” atau dalam bahasa gaulnya adalah “kongkow-kongkow”, jadi ijtima ulama dan tokoh nasional artinya kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional.

banner 336x280

Kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional tersebut yang hanya dihadiri sekian puluh ulama dan beberapa gelintir tokoh nasional yang tidak semuanya muslim, tidak boleh mengatasnamakan ulama dan umat Islam seluruh Indonesia, karena mereka adalah bagian dari strategi pemenangan kubu capres Prabowo Subianto untuk mencuri perhatian umat Islam Indonesia menjelang Pilpres 2019.

Oleh karena itu, sekian puluh ulama yang hadir dalam Ijtima tersebut tentunya juga bukan mewakili jutaan ulama yang ada di Indonesia dan mereka tidak boleh mengatas namakan ulama seluruh Indonesia, pasalnya adalah institusi ulama yang diakui oleh umat Islam dan ulama Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional Jilid 2 yang berlangsung pada hari minggu, tanggal 16 September menjadi pertunjukan dagelan yang menggelikan pasalnya adalah ketika kewibawaan ijtima ulama jilid 1 tidak diindahkan oleh Prabowo, karena usulan cawapres mereka yakni Salim Asegaf dan UAS tidaklah dipandang sebelah matapun oleh Prabowo, dimana Prabowo malahan lebih nyaman memilih Sandiaga Uno sebagai cawapresnya bahkan telah mendaftar secara resmi ke KPU, maka dengan terpaksa mereka membuat keputusan tentang cawapres yang disesuaikan dengan selera Prabowo yakni Sandiaga Uno. Pertunjukan dagelan ini pun menyisakan pertanyaan besar dari masyarakat yakni, apakah ini merupakan keputusan atau keputus-asaan?

Selain itu, kongkow-kongkow ulama dan tokoh nasional jilid 2 menelurkan pakta integritas, dimana salah satu pointnya meminta Prabowo untuk merehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab (HRS), padahal semua kasus pidana HRS sudah di SP3-kan oleh Kepolisian, jadi terkesan lucu permintaan mereka tersebut, lalu kenapa harus meminta hak-haknya HRS dipulihkan? bukankah tidak ada hak-hak HRS yang disandera oleh pemerintah?, memangnya HRS tahanan politik yang melarikan diri?

Justru point dari pakta integritas tersebut, malahan menjadi dugaan yang memunculkan pertanyaan besar, kenapa HRS tidak mau pulang ke Indonesia, padahal seluruh kasus pidananya sudah dihentikan penyelidikannya? apakah ada sesuatu atau seseorang yang membuat HRS enggan atau sulit untuk pulang? artinya bahwa yang menahan HRS belum bisa pulang, adalah persoalan pribadi HRS sendiri. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.