Bagaimana Kembali ke UUD 1945 Teks Asli Tanpa Dekrit Presiden yang Inkonstitusional?

oleh -500 Dilihat
oleh
banner 468x60

Penulis oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)

 SwaraSenayan.com. Secara konsensus, mayoritas aktifis FTA diseluruh dunia setuju, tetapi cara dan pendekatan untuk kembali ke UUD 1945 teks asli yang berbeda.

banner 336x280

Apa ramifikasi politik, legalitas hukum dan konstitusi sebagai konsekwensi dari peristiwa pembatalan produk hukum?

Contoh skenario pembatalan produk hukum yang sudah berjalan.

1). Ada seorang wanita yang bertengkar dengan suami dan kabur keluar kota naik pesawat terbang.

Ketika di Airport ketemu pria yang dia sukai dan wanita ini berbohong dan mengaku single.

Tidak lama kemudian mereka berdua menikah dan selama 5 tahun berjalan, mereka sudah dikaruniai 2 anak, beli rumah BTN dan Mobil baru nyicil selama 5 tahun dan buka usaha bersama dengan modal pinjam dari koperasi sebesar Rp.500 juta.

2). 5 tahun kemudian, suami aslinya mampu melacak dan menemukan istrinya melalui media sosial dan datang menemui suami barunya.

Dalam pertemuan itu, dia mengatakan,  mengaku dan memberikan bukti bahwa dia adalah suami sahnya istri barunya.

Diceritakan saat istri kabur, belum cerai dan masih sebagai istri yang sah.

Ketika istrinya dikonfrontir oleh suami barunya, mengaku bahwa hal itu adalah yang sebenarnya terjadi.

3). Ketika istrinya ditanyain mengapa mengaku single saat bertemu di Airport, istrinya hanya bilang: Kalau mengaku sudah nikah, khan tidak mungkin akan dinikahi oleh suami barunya.

4). Sekarang, suami pertamanya meminta supaya pernikahan yang tidak sah itu dibatalkan dengan “DEKRIT RONDONISASI”, supaya istrinya menjadi RONDO dan istrinya bisa  dikembalikan kepada suami pertamanya.

5). Dalam skenario pembatalan hukum pernikahan seperti itu, tidak bisa di BATALKAN begitu saja, tanpa meninjau atau menyelesaikan masalah lain yang telah muncul sebagai hasil dari pernikahan yang tidak sah itu.

Seperti urusan gono gini, cicilan rumah, cicilan mobil, utang Rp.500 juta dengan koperasi, urusan usaha yang sudah dilakukan bersama,  dan juga soal kebutuhan 2 anak.

Apakah mungkin DEKRIT RONDONISASI dikeluarkan untuk membatalkan pernikahan yang tidak sah dan semua hasil yang muncul dari pernikahan tidak sah itu dibiarkan begitu saja?

Tidak mungkin, bukan?

6). Begitu juga ketika akan membatalkan Konstitusi UUD 2002 yang sudah berjalan selama 23 tahun lebih, dan telah menghasilkan produk politik dan produk hukum, tidak mungkin UUD 2002 dibatalkan begitu saja dan kembali ke UUD 1945 teks asli.

Bagaimana dengan produk politik seperti telah terbentuknya MK, KY, berbagai UU, PERPPU, KEPRES dan INPRES yang sudah dikeluarkan dan dibentuk.

Tidak mungkin dibiarkan begitu saja…!!!

Bagaimana dengan PILPRES 2009, 2014 dan 2019 sebagai produk politik dan hukum dari UUD 2002 yang menghasilkan RAJA HOAX.

Tidak mungkin dibiarkan begitu saja.

7). Itulah mengapa FTA memberikan solusi yang KONSTITUTIONAL, tidak harus lewat Dekrit Presiden (atau Dekrit Rondonisasi dalam kasus pernikahan tidak sah diatas) dengan cara DETOUR.

Cara DETOUR itu adalah dengan meminta MPR untuk membuat amandemen ke #5 dengan tujuan untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dari teks amandemen 4x (UUD 2002).

Setelah dipisahkan, MPR bisa melakukan amandemen ke 6,7,8 dst untuk memperbaiki, membatalkan atau menambah teks amandemen 4x yang ada dalam UUD 2002.

Sehingga setelah dipisahkan, semua amandemen UUD 1945 kedepannya hanya bisa dilakukan terhadap teks amandemen dan teks aslinya tetap utuh, tidak boleh di utak atik lagi.

Itulah rekomendasi dan solusi brilliant dari FTA untuk kembali ke teks asli UUD 1945 tanpa harus menghadapi rafimikasi dan konsekwensi hukum dan politik. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.