SwaraSenayan.com. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila sudah selayaknya merasuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebuah bintang pemandu yang menerangi cakrawala bangsa Indonesia.
Dialah philosifie gronslag bangsa Indonesia yang ditentukan berdasarkan modus vivendi (kesepakatan bersama) rakyat Indonesia serta berasal dari dalam diri bangsa.
Namun, kehadiran Pancasila dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Indonesia seakan pudar. Seolah ditengah era milenial ini, Pancasila dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman. Bahkan di bidang Ekonomi, konsepsi ekonomi Pancasila yang dahulu dikonsepkan, kalah bersaing dengan konsep-konsep liberalistik-kapitalistik yang tumbuh bak jamur di musim penghujan.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, DPP IKAFH Undip menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum dan konstitusi dengan tajuk “Ekonomi Pancasila” yang diselenggarakan pada Rabu 6 Desember 2017 bertempat di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor. Acara ini terselenggara berkat dukungan dan kerjasama Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution” dan sekaligus sebagai “the guardian of ideology”.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPD RI Dr. H. Oesman Sapta, Ketua MK.RI Prof. Arief Hidayat yang juga sebagai Ketua Umum IKA FH Undip, Ketua Wantimpres Prof. Sri Adiningsih, Serta banyak lagi akademisi dan para pakar yang diundang baik sebagai pembicara maupun peserta dalam acara tersebut.
Seminar nasional ini merupakan bentuk kepedulian IKAFH Undip dalam pembangunan hukum di Indonesia. Disamping itu, MK sebagai penjaga garda terdepan Pancasila dan kontitusi juga berkepentingan untuk memberikan pengawalan terhadap proses ketatanegaraan Indonesia agar selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Menurut Oesman Sapta, sejatinya hukum harus dijadikan sebagai panglima serta tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakannya.
“Hukum tidak mengenal suku, agama dan warna kulit dalam penegakannya, dan hukum haruslah ditegakan berdasarkan undang-undang,” tuturnya.
Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh Prof. Arief Hidayat, dimana penegakan hukum di Indonesia haruslah disinari oleh nilai-nilai Ketuhanan dan bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya dibidang hukum, melainkan juga dibidang-bidang lain termasuk ekonomi sinar-sinar Pancasila haruslah terpancar didalamnya.
“Dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang hendak diputus, nilai-nilai Ketuhanan haruslah senantiasa menyinari putusan tersebut, sebab hakim merupakan ‘wakil Tuhan’ di dunia dalam menegakan hukum dan keadilan.
Acara ini ditutup dengan pembacaan rekomendasi oleh Prof. Benny Riyanto selaku Dekan Fakultas Hukum Undip seraya menutup acara. Diharapkan rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada Presiden dalam rangka pembangunan dibidang hukum dan ekonomi yang bersinergi satu sama lain. *DAM