Holdingisasi PGN Menguasai Pertagas Merugikan Negara

oleh -77 Dilihat
oleh
Hari Karyuliarto
banner 468x60

SwaraSenayan.com. Status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah resmi luntur. Pembentukan Holding BUMN Migas segera terwujud. Perseroan sendiri sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB yang digelar di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1/2018) tersebut sudah disetujui 77,8% dari investor yang hadir, jadi sudah kuorum dan sah. Hasilnya para pemegang saham telah menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan, sehingga PGN tidak punya status Persero.

banner 336x280

Dari data BEI, porsi kepemilikan Negara Republik Indonesia di emiten berkode PGAS itu sebesar 13,8 miliar lembar saham atau setara 56,9%. Saham itulah yang nantinya akan dialihkan ke Pertamina jika holding BUMN migas jadi terbentuk.

Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamin. Dengan pengalihan saham tersebut, maka Pertamina resmi menjadi induk usaha holding BUMN migas yang membawahi PGN. Sementara PT Pertagas anak usaha Pertamina kepemilikannya dialihkan ke PGN.

“Ini harus dilakukan secara hati-hati karena bisa-bisa ini hanya menguntungkan investor swasta secara sepihak dan merugikan negara di pihak lain,” ujar Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina yang saat ini berkiprah sebagai pengusaha sekaligus pengamat di bidang energi.

Selain itu, Hari menyoroti kiprah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran masyarakat agar betul-betul perlu melakukan pengawasan praktik insider trading di bursa saham. Secara fundamental, PGN adalah perusahaan yang “saturated”.

Hari menjelaskan bahwa laba perusahaan tersebut merosot drastis dari tahun ke tahun. Penurunan laba ini disebabkan oleh 3 hal yaitu:
1) Berakhirnya kontrak jual beli gas dari hulu;
2) Regulasi perdagangan gas domestik, khususnya pembatasan keuntungan oleh Menteri ESDM, di mana para trader gas termasuk PGN tidak boleh lagi mendapatkan keuntungan yang berlebihan. Trader gas untuk pemilik pipa distribusi dibatasi tingkat keuntungannya maksimal hanya 7% dan dan pemilik pipa transmisi dibatasi maksimal 11%;
3) Mis-manajemen PGN terutama untuk keputusan pembangunan FSRU Lampung, pembelian Saka Energi, dan akuisisi lapangan shale gas di AS yang juga telah menggerus keuntungan PGN secara signifikan.

“Kondisi PGN yang makin memburuk inilah yang menjadi alasan mengapa PGN selalu ‘mengganggu’ Pertamina dan Pertagas untuk mengintervensi struktur bisnis PGN agar bisa sehat kembali,” tegas Hari yang juga sebagai alumni FH UNDIP.

Hari menegaskan juga bahwa dirinya setuju privatisasi, asalkan kebermanfaatan kekayaan sumber daya alam bisa dinikmati bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
“Saya setuju privatisasi di bidang migas kalau memang penguasaan negara sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 tidak dilanggar, yaitu bahwa sumber daya gas alam harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terangnya.

Namun demikian, Hari melihat bahwa holdingisasi bisnis migas dengan membolehkan PGN menguasai Pertagas yang 100% milik negara, merupakan kerugian buat negara. *dam

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.