Gubernur Papua Barat diminta Cabut Perda IPHHK dan Perbup TPKT Kabupaten Sorong

oleh -94 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20160420-WA0157SwaraSENAYAN.com Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora Sitorus selaku pemilik PT Rotua di Kota Sorong Provinsi Papua Barat yang merupakan pemegang industri lanjutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar.

Labora Sitorus sekarang sedang menjalani hukuman penjara, akan tetapi hingga saat ini PT Rotua masih terus beroperasi padahal sudah dilarang untuk menerbitkan dokumen penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2014 yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Walikota Sorong melalui surat pada tanggal 25 Februari 2015 lalu.

banner 336x280

Demikian disampaikan Fahmi Hafel S.IP. Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) kepada SwaraSENAYAN (20/4/2016).

Lanjut Fahmi, PT Rotua masih terus beroperasi dikarenakan pasokan bahan bakunya di bagian hulu masih terus mengalir dengan memanfaatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) untuk memenuhi pembangunan fasiltas umum kelompok masyarakat setempat dan untuk memenuhi keperluan individu yang izinnya diberikan oleh Bupati melalui Peraturan Daerah No 6 tahun 2008.

Disamping itu, Bupati Sorong juga mengeluarkan Peraturan Bupati No 400 tahun 2008 tentang Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPKP) Hasil Hutan Kayu Masyarakat di Kabupaten Sorong dimana TPKT wajib untuk membeli seluruh kayu hasil produksi IPHHK.

“Namun setelah dikaji lebih jauh ternyata kedua peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007 Jo. No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,” tegas Fahmi.

Pertentangan tersebut adalah bahwa di dalam PP No 6 tahun 2007 pasal 45 disebutkan pemungutan hasil hutan kayu dari hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum pada kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 m3 dan tidak untuk diperdagangkan atau untuk memenuhi kebutuhan individu paling banyak 20 m3 dan tidak untuk diperdagangkan.

Faktanya, kata Fahmi seperti yang berlangsung hingga saat ini kayu dari hasil IPHHK tersebut bebas diperdagangkan antar kabupaten/kota, antar provinsi/pulau dan TPKT dengan leluasanya membeli seluruh kayu hasil produksi kayu IPHHK untuk kemudian dijual kepada PT Rotua.

“Praktek ini secara terang dan nyata bertentangan dengan PP yang melarang untuk memperdagangkan hasil hutan kayu yang berasal dari IPHHK,” ucapnya.

Atas dasar investigasi dan laporan masyarakat Kabupaten Sorong, menurut IDM aktifitas PT Rotua sangat merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Sorong  tersebut dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Peraturan Daerah dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Dirjen PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.

Karena itu, IDM mendesak Gubernur Papua Barat untuk secara tegas menghentikan kegiatan pembalakan kayu liar dengan modus seperti diatas karena dampak kerusakan hutan yang ditimbulkan jauh lebih besar serta merusak masa depan generasi yang akan datang dibandingkan dengan keuntungan yang hanya dinikmati segelintir orang.

“Iniah saat yang tepat, gubernur melakukan pencabutan perda ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200 perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang,” kata Fahmi.

IDM  mengemukakan jika tak kunjung mencabut Perbup dan PerKab yang merugikan Negara tersebut, pihaknya akan melaporkan Gubernur dan Bupati Sorong ke Ombudsman jika tidak patuh terhadap perintah Undang-undang untuk mencabut kedua peraturan tersebut yang melindungi praktek illegal logging oleh PT Rotua.

IDM juga akan menyurati Kemendagri  agar mencabut Perbup dan  Perkab Kabupaten Sorong yang sudah merugikan negara ratusan miliar.

Selain ke Ombudsman, IDM juga akan melaporkan Bupati Sorong ke KPK karena diduga ada kaitannya antara penerbitan izin dengan praktek illegal logging PT Rotua serta pencucian uang hasil illegal logging. ■mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.