Oleh : Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
SwaraSenayan.com – Dua hari ini, saya menerima pesan dari teman-teman Nelayan dan petani Lobster se-Indonesia. Peristiwa pembakaran dan pengrusakan Kantor Polsek Bayah dan beberapa fasilitas kendaraan dibakar.
Tulisan ini bukan untuk membela nelayan dan petani Lobster. Tetapi, saya mengungkap pesan yang belum tersingkap ke publik bahwa nelayan dan petani.lobster mengalami kanalisasi berat dari sebuah kebijakan pemerintah.
Bayangkan, peraturan menteri No. 01 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penangkapan Benih Lobster dan Kepiting, menjadi hukum rimba yang tak tersingkap kepublik bahwa negara sedang mempromosikan kekerasan dan tidak menenteramkan jiwa raga para warga negaranya, termasuk nelayan Lobster dan Petani Lobster.
Kemaren, amuk massa di Kantor Polsek Bayah Banten tentu tidak dibenarkan. Namun, itu yang terjadi, tak ada asap, tak ada api. Asap muncul karena apinya sudah lama menjadi momok menakutkan.
Saya menghubungi sala satu nelayan Bayah, dia tidak terlibat dalam aksi tersebut. Namun, informasi yang disampaikan kepada saya bahwa aparat menangkap nelayan Lobster dan menabrak lari, karena berusaha melerai kawannya agar tidak ikut ditangkap. Tetapi, satu orang di duga berhasil dibawa oleh gerombolan yang mengatasnamakan aparat.
Secara spontan nelayan melakukan aksi massa ke kantor Polsek Bayah, tanpa komando, tak korlap, tanpa megapone, tanpa speaker (penggerak suara). Tetapi, bentuknya kriminalitas jalanan.
Bentuk kriminalitas ini, dalam berbagai tulisan saya, sudah saya ungkapkan jauh lama. Bahwa pemerintah harus hati-hati mengeluarkan kebijakan. Sebaiknya dievaluasi.
Aksi massa tanpa komando nelayan dan petani lobster harus menjadi pelajaran baik bagi pemerintah untuk evaluasi kebijakannya. Peraturan menteri pelarangan penangkapan benur itu yang di duga sumber malapetaka dan kekerasan komunal.
Hal itu bukan semata-mata kesalahan nelayan dan petani Lobster. Justru yang harus dievaluasi adalah kebijakan pemerintah.
Kita harus mengerti, bahwa pada hari sabtu 12 Mei 2018, pukul 08.30 atas terjadinya aksi demo di Polsek Bayah oleh nelayan Lobster Bayah, Binuangen dan Cisolok. Bukanlah rencana dan tindakan.yang diatur. Semata-mata karena solidaritas mereka.
Selama ini, modus-modus yang sering dialami oleh nelayan dan Petani Lobster sangatlah nampak. Misalnya beberapa peristiwa dalam masa-masa advokasi Front Nelayan Indonesia (FNI) yakni kasus tertangkapnya banyak nelayan di Indonesia sejak 2015 – 2018 ini, telah direncanakan. Penegak hukum banyak menginteli nelayan sebelumnya, setelah pendaratan Benur dari laut, kemudian dibawa kerumah mereka. Lalu, pemilik benur ada komunikasi antara nelayan dengan para pengepul. Kemudian, pengaturan waktu dan tempat transaksi. Pada saat itulah, nelayan ditangkap. Kadang ditangkap di jalan, tempat sepi. Lalu muncul opsi lobi-lobi untuk menyelsaikan masalahnya, sering juga istilah 86. Kadang nelayan untuk memenuhi kuota permintaan, mereka mengumpul jadi satu dan dijual secara bersama.
Masalah, terbesar nelayan sekarang, ada rasa ketakutan untuk mencari nafkahnya. Padahal, masyarakat pesisir itu basis pasokan makanan mereka dari laut sebagai sumner penghidupannya.
Peristiwa Bayah pun, tidak terlepas contoh kasus yang selama ini terjadi, yakni adanya penangkapan 3 orang nelayan Lobster Bayah pada saat selesai mencari Benih Lobster (Benur) yang duga anggota Polsek Bayah dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam pakaian sipil.
Sebetulnya, kalau penegakan hukum itu seperlu mungkin dilakukan, memang harus ada surat pemangkapan. Namun, keseringan surat tersebut tidak ada. Penegak hukum sering lakukan penangkapan secara sewenang-wenang, misalnya terjadi pada sala satu nelayan Binuangeun ditangkap tanpa ada surat panggilan sebelumnya atau surat penangkapan.
Dalam peristiwa Bayah pun kemaren, satu nelayan Lobster berhasil ditangkap dan di masukan ke dalam mobil. Sementara dua orang berusaha untuk menghalang halangi, tapi sama yang di duga aparat keamanan itu di tabrak sampai kedua nelayan Lobster tersebut luka berat dan aparat tersebut berhasil kabur. Nah, ini adalah perbuatan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan. Tentu sepatutnya Komnas HAM merespon persoalan ini.
Apalagi peristiwa tersebut, di lihat oleh nelayan Lobster yang lain hingga spontan nelayan Lobster mengajak temen-temennya untuk melakukan aksi demo ke Kantor Polsek Bayah. Kerugian materil pada kantor Polsek Bayah pada saat demo Nelayan Lobster adalah: 1 Mobil patroli di bakar, 4 Unit motor dinas di bakar, kantor polsek rusak berat, 1 Unit mobil pelayanan rusak berat serta 9 Motor rusak berat.
Oleh karena itu, untuk minimalisir peristiwa diatas, maka pemerintah atau Presiden Jokowi harus evaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri tak bisa di jadikan dasar hukum untuk melakukan penangkapan terhadap nelayan dan Petani Lobster.
Sebaiknya juga, meminta kepada Komnas HAM agar proaktif melihat persoalan ini, karena pelanggaran HAM terjadi benar adanya selama ini terjadi pada nelayan dan Petani Lobster.
Kita harus mencegah konflik berlanjut, jangan sampai ada sentimen kebencian terhadap pemerintah dan pihak aparat keamanan. Karena melihat tindakan nelayan secara umum sudah mengarah pada dendam kesumat atas kebijakan. Ada bara api dalam sekam yang tersimpan dam siap untuk melampiaskan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah. Ini harus cepat di atasi dengan evaluasi kebijakan. *SS