BUNG KARNO DAN PIAGAM JAKARTA

Ayo Berbagi!

bung karnoBUNG KARNO DAN PIAGAM JAKARTA
Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

SwaraSenayan.com. Jangan alergi terhadap rancangan awal Pembukaan UUD 1945, yang oleh Mr. Moh. Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945, apalagi memberi stigma dengan Piagam Jakarta akan menuju ke Republik Islam Indonesia.

Harap diingat kembali, rancangan hasil Panitia Sembilan inilah yang disahkan oleh Rapat Besar BPUPK dengan “suara bulat.” Dan Ketua Panitia Sembilan itu tidak lain dan tidak bukan, Ir. Sukarno, Sang Proklamator. Dalam catatan RM. A.B. Kusuma, pembentukan Panitia Sembilan sepenuhnya merupakan prakarsa Bung Karno di luar prosedur BPUPK.

Sejarah mencatat, Bung Karno mati-matian mempertahankan Piagam Jakarta dari serangan para anggota BPUPK yang menolaknya. Sangat terkenal ucapan Bung Karno ketika meminta para anggota BPUPK menerima hasil kerja Panitia Sembilan. “Saya minta dengan rasa menangis, dengan rasa menangis, terimalah rumusan ini,” ujar Bung Karno yang menyebut Piagam Jakarta sebagai kompromi terbaik antara kalangan Kebangsaan dengan kalangan Islam.

Melihat perjalanan sejarah perumusan dasar negara, dengan yakin kita dapat mengatakan, biang dan otak Piagam Jakarta adalah Bung Karno.

Hanyalah karena keadaan sangat mendesak, gentlemen agrement itu pada 18 Agustus 1945 dimentahkan oleh PPKI. Dan Ki Bagus Hadikusumo menyetujui perubahan sila pertama dari “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” karena yakin, Ketuhanan Yang Maha Esa itu tauhid. Demikian juga pemahaman K.H.A. Wahid Hasjim, dan H. Agus Salim.
Dapat ditambahkan, menurut kesaksian Mr. Kasman Singodimedjo, dalam lobby tanggal 18 Agustus 1945 itu, Bung Karno tidak melibatkan diri. Sesuatu yang sangat bisa dipahami mengingat peran Bung Karno sebelumnya.

Ketika UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, terang benderang dalam konsiderans Dekrit itu dinyatakan “bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD dan merupakan satu kesatuan dengan konstitusi.”
Atas pertanyaan anggota DPR dari Partai NU, K.H.A. Sjaichu, mengenai arti konsiderans itu, Perdana Menteri Djuanda tegas mengatakan bahwa itu berarti terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat diberi arti Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Lebih lanjut Djuanda menegaskan, oleh karena itu tidak boleh ada satupun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dengan penjelasan PM Djuanda yang terang benderang itu, pada 22 Juli 1959, DPR hasil Pemilu 1955 secara aklamasi menerima Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Mohammad Sardjan, Fraksi Masyumi menegaskan pendiriannya tunduk dan patuh kepada UUD 1945 dan mengajak semua pihak, termasuk Presiden, untuk mematuhi UUD 1945.

Dekrit Presiden ini kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah jalan tengah cerdas dan dewasa penemuan jati diri bangsa Indonesia yang religius.

Bagi Bung Hatta, Pancasila terdiri dari dua fundamen. Fundamen moral ialah Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyinari empat sila lainnya sebagai fundamen politik. “Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hatta, “jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang baik.”

Sedangkan bagi Arnold Mononutu, “Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bagi kami, pokok dan sumber dari lain-lain sila. Tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila akan menjadi satu filsafat materialistis belaka.”
Maka, sekali lagi, tidak ada perlunya bersikap alergi terhadap Piagam Jakarta, apalagi memberi stigma tertentu kepadanya.

Memisahkan Piagam Jakarta dari UUD 1945 sama saja dengan memisahkan gula dari rasa manisnya, atau garam dari rasa asinnya. Sebuah pekerjaan yang sia-sia! Wallahu ‘alam bishshawab. *SS

Ayo Berbagi!