SwaraSenayan.com. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Eddy mengatakan bahwa mayoritas fraksi DPR RI menghendaki agar dalam Pilpres 2019 mendatang tidak ada lagi Presidential Treshold (PT) karena Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan serentak. Namun ada tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya PT 20-25 persen seperti Pilpres yang lalu.
Argumen penetapan Presidential–Treshold 20-25 % yang diusulkan PDI-P, Golkar dan Nasdem merupakan satu kelompok pemikiran. Sementara, partai kecil cenderung menolak, bahkan tidak perlu dibatasi dengan PT. Demikian disampaikan Dr. TB Massa Djafar Direktur Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) kepada SWARA SENAYAN (3/5/2017).
Lanjut TB Massa, dari argumen yang dikemukan kedua pendapat arus utama ini sangat tampak, bahkan masih mengedepankan orientasi kepentingan partainya saja (political oriented), tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.
“Perlu digarisbaswahi bahwa salah satu aspek penting yang harus dicapai dalam pemilu adalah menguatkan sistem presidensial. Mestinya angka PT lebih tinggi yaitu 30 %. Jika angka ini bisa disepakati, maka akan terbangunnya prosedur dan mekanisme pemilihan yang lebih sederhana, termasuk pembentukan koalisi,” ujarnya.
Jika PT relatif lebih besar, menurut TB Massa, akan memudahkan dan pengelompokan koalisi juga lebih sederhana. Menurutnya, diperkirakan akan ada dua atau tiga kelompok koalisi partai yang mengusung calon presiden. Kondisi ini akan mendorong, dimana koalisi bisa dibangun sebelum pemilu. Sehingga hal ini akan mengurangi politik transaksi dan politik pragmatisme.
“Partai koalisi akan terkondisikan sama-sama berjuang sejak awal. Dalam penentuan koalisi, maka kesamaan platform partai akan lebih mengemuka, dan menjadi pertimbangan yang sangat strategis. Pertimbangan ini akan menguatkan idelisme parpol, tidak semata-mata pada kalkulasi pragmatisme politik sesaat,” urainya.
Menanggapi argumentasi hukum yang dikemukan oleh Yusri Ihza Mahendra, yang menyatakan tidak diperlukannya PT dalam pilpres 2019, menurut TB Massa pendapat tersebut lebih bersifat interpretasi subjektif. Pembatasan PT tidak dimaksudkan menghambat parpol untuk mengajukan calon, hanya saja mengurangi kebebasannya.
“Dengan diberlakukannya PT, maka parpol tidak bisa mengusulkan capres sendiri jika tidak mencapai angka PT yang ditetapkan, tetapi harus melalui koalisi. Sebaliknya jika tidak ada pembatasan angka PT, lebih tidak masuk akal, masak partai yang tidak signifikan perolehan suaranya bisa mengusulkan capresnya sendiri,” terang TB Massa.
Menyinggung soal pembatasan calon dalam pemilihan kepala daerah, TB Massa menilai sudah saatnya dibenahi. Karena munculnya banyak calon tidak sepenuhnya menggambarkan keseriusan, tetapi motifnya sebagai metode untuk mendapatkan peluang atau posisi bargaining untuk keuntungan pribadi saja. “Realitas politik yang demikian akan semakin menyuburkan politik transaksional,” katanya.
Selain itu, jika diberlakukan PT 30 %, TB Massa menyatakan akan memberi dampak positif, yaitu akan terjadi efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu dan biaya politik dapat diminimalisir. Karena kemungkinan besar, hanya akan ada dua atau tiga paslon, bisa jadi capres akan berlangsung satu putaran.
“Mau tidak mau koalisi akan terbangun secara permanen, yang dimulai sejak awal, yaitu sebelum pileg dan pilpres,” pungkasnya. *MTQ