SwaraSenayan.com. Pasca dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, maka dualisme kepemimpinan ormas terbesar di NTB ini sudah selesai. Kepengurusan PBNW yang sah adalah HJ. Sitti Raihanun Zainuddin AM. sebagai Ketua Umum dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.
Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Nahdlatul Wathan (Pemuda NW) Propinsi NTB, Nurholis Muslim, M. Hum, saat menggelar konferensi pers di Mataram, Senin (24/10/2016).
Menurut Nurholis, pembatalan SK Menkumham RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014, tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan tahun 2014 oleh Zainul Mazdi itu dengan sendirinya batal demi hukum.
“Artinya dengan dibatalkannya SK Menkumham RI tentang akte pendirian perkumpulan NW 2014 itu, maka secara otomatis, kepengurusan NW yang diketuai TGH Zainul Majdi, batal demi hukum,” tandasnya.
Terkait dengan status hukum organisasi NW, tentunya berdampak pada pengelolaan asset dan lembaga-lembaga dibawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang sah secara hukum. Tak terkecuali status tanah Musholla Al-Abror ditengah-tengah Ponpes NW Pancor Lombok Timur.
“Sebetulnya tanpa status hukum organisasi NW, tanah Musholla Al-Abror itu adalah milik atas nama RTGB Muhammad Zainuddin At-Tsani. Jelas, TGH Zainul Majdi tidak memiliki hak untuk menempati apalagi mengakui sebagai kepunyaannya hanya karena dia yang menduduki tempat tersebut,” tegas Nurholis.
Lanjut Nurholis, jika TGH Zainul Majdi masih mengaku menguasai Al-Abror, padahal sertifikat Al-Abror itu atas nama TGB Muhammad Zainudin At-Tsani berarti secara tidak langsung dia mengambil hak milik orang lain.
“Sebagai generasi muda NW, kami menghimbau kepada siapapun yang menduduki Al-Abror agar segera menyerahkan kepada yang berhak memiliki. Al-Abror adalah simbol perjuangan pendiri NW, dari tempat itulah beliau mengembangkan dakwah yang hingga kini kami warisi,” pungkasnya.
Saat jumpa pers, Nurholis didampingi Muhammad Zainul Pahmi Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda NW Propinsi NTB juga menegaskan masalah kisruh dualisme ormas NW sudah selesai dan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam organisasi NW.
“Kami minta kepada TGH Zainul Majdi tidak mengatasnamakan dirinya sebagai pimpinan NW lagi. Putusan hukum harus dipatuhi. Apalagi dia sebagai gubernur yang notabenenya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ya, tidak ada alasannya untuk tidak taat pada hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya yang diamini semua Ketua Pimpinan Daerah Pemuda NW se-NTB.
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda NW Lombok Tengah, H. Muzakkir Walad, menambahkan apa yang telah dilakukan TGH Zainul Majdi terkait pembuatan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan tahun 2014, telah melukai hati warga NW dan khususnya keluarga besar Almagfurlah Maulanasyaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, karena Akte NW jauh sebelumnya sudah dibuat oleh Pendiri NW yang didaftarkan di Menteri Kehakiman RI tahun 1960 lalu.
“Sekali lagi. Ini sudah selesai, mari kita mentaati hukum yang berlaku, karena kita adalah negara hukum. Sebagai gubernur selayaknya memberikan contoh kepada semua warga NTB bahwa di mata hukum kita sama kedudukannya,” tandas Muzakir.
Lanjut Muzakkir, warga NW dan madrasah madrasah NW selalu bertanya, kapan bisa dijalankan keputusan Menkumham ini, agar semua jelas secara terang benderang. Jangan sampai warga NW hilang kesabarannya untuk menunggu terlalu lama. *DAM