PP Fatayat NU Fokus Terhadap Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan

Ayo Berbagi!

img-20160919-wa0086SwaraSenayan.com. PP Fatayat NU mengadakan acara GELATIK (Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan), di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2016) yang mengusung  tema “Salam Tanpa Kekerasan”.

Acara ini dihadiri oleh Dra. Anggia Ermarini, MKM (ketua umum PP Fatayat Nu), Dra Rini (Asisten Deputi Perlindungan Anak KPPPA), Siti Mukaromah (Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi PP Fatayat Nu), Dra Hj Badriyah Fayumi, LC (Ulama perempuan / mantan KPAI), Tika Bisono, M.Psi dan para pakar anak.

Fatayat NU sejak berdiri tahun 1950 memiliki mandat untuk fokus dan memiliki komitmen dalam membangun keluarga yang sakinah,  mawaddah dan warohmah. Terbebas dari berbagai masalah yang rentan pada perempuan dan anak pada khususnya, yakni masalah kekerasan.

Ketua Pusat Fatayat NU, Dra. Anggia Ermarini mengatakan, “Semakin maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, disebabkan oleh beragam faktor salah satunya faktor pengasuhan anak dalam keluarga, kurangnya informasi dan pemahaman kepada anak tentang pentingnya perlindungan terhadap tubuh sendiri”.

“Pentingnya pendidikan reproduksi untuk anak belum menjadi kesadaran dan pemahaman bersama oleh sebagian besar masyarakat kita”, lanjut Dra. Anggia Ermarini.

Dengan maraknya pornografi ini angka kekerasan seksual atau bahkan kejahatan seksual makin meningkat. Laporan Tahunan Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan pada perempuan menyentuh angka 2.300an dengan jenis varian, yakni perkosaan, pencabulan, kekerasan fisik, psikis dan lain-lain.  Sedangkan data kekerasan pada anak sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 mendekati angka 12.000 kasus kekerasan anak dengan beragam varian, yakni penerlantaran, masalah pengasuhan, anak berhadapan dengan hukum, kekerasan seksual, eksploitasi dan lain-lain.

GELATIK yang merupakan langkah advokasi secara terstruktur kelembagaan untuk membangun dan memperkuat perlindungan anak. Untuk itu Fatayat NU menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta kepada penyelenggara negara Legislatif dan Eksekutif untuk membangun kebijakan yang selalu berlandaskan pada pengarusutamaan gender, perlindungan pada perempuan dan anak sehingga dapat menjamin keadilan pada pelaksanaan kebijakan tersebut.
  1. Menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dan serius untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual yang kian merajalela sesuai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UUSPA)
  1. Menginstruksikan kepada seluruh kader Fatayat NU untuk mengambil bagian dalam program perlindungan anak, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya kehidupan yang ramah terhadap anak.
  1. Menumbuhkan GELATIK di daerahnya masing-masing, terutama daerah yang rawan kekerasan pada anak dengan proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan pada anak dan mengadvokasi kasus-kasus tindak kekerasan pada anak, melalui revitalisasi peran Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Pada Perempuan dan Anak (LKPSA) yang telah dimiliki PP Fatayat NU dan PW Fatayat Provinsi dan telah berkontribusi pada gerakan perlindungan perempuan dan anak pada periode sebelumnya. ■LM
Ayo Berbagi!