Mendagri Diminta Membatalkan SK Pejabat Struktural yang Dilantik Plt Bupati Musi Banyuasin

oleh -89 Dilihat
oleh
uasana pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar di ruang Kerja Bupati. Jum’at, (2/12/2016).
banner 468x60
uasana pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar di ruang Kerja Bupati. Jum’at, (2/12/2016).
Suasana pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar di ruang Kerja Bupati. Jum’at, (2/12/2016).

SwaraSenayan.com.  Menjelang Pemilukada serentak pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang di seluruh Indonesia, ternyata masih ada Kepala Daerah yang melakukan mutasi jabatan struktural di jajaran pemerintah daerah.

Hal ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Plt. Bupati Ir. David BJ Siregar M.Sc., yang melantik pejabat struktural di ruang kerjanya pada tanggal 1 dan 2 Desember 2016 lalu.

banner 336x280

Sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Plt. Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar yang ditunjuk menggantikan Beni Hernedi yang menjalani cuti kampanye, sepatutnya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk dan aturan perundang-undangan, diantaranya menjamin keamanan jelang Pilkada Muba, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Setelah dilantik Gubernur Sumatera Selatan, ternyata bukannya menjamin keamanan menjelang Pilkada Muba bahkan membawa dampak negatif bagi jajaran Pemkab Musi Banyuasin. Plt. Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar malah melantik Sekda Muba pada 1 Desember 2016 dan pada 2 Desember 2016 juga melantik 12 orang SKPD yang terdiri dari 5 pejabat eselon IIB, 3 pejabat eselon IIIA, 2 pejabat eselon IIIB, dan 2 pejabat eselon IVA. Pelantikan pejabat struktural tersebut dengan SK Bupati Muba Nomor: 821/2421/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016.

Atas pergantian pejabat struktural tersebut, menurut Mualimin Pardi Dahlan SH selaku Staf Khusus Bupati Muba Bidang Hukum, HAM dan Pencegahan Korupsi yang juga dikenal sebagai Aktivis Lingkungan Hidup mengatakan bahwa kebijakan Plt. Bupati Muba semakin menjauhkan dari asas-asas pemerintahan dan kinerjanya menurun.

“Pasca pergantian Plt. Bupati, sekarang kondisi pemerintahan justru menjauh dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga berdampak pada tugas utama yaitu pelayanan kepada masyarakat dan dukungan kinerja percepatan pembangunan di Musi Banyuasin jadi terhambat, ” tegas Mualimin yang saat ini telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Mualimin juga menilai tanda-tanda ini mulai kelihatan saat langkah pengembalian jabatan Sohan Majid sebagai Sekda, tanpa pertimbangan lagi rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

Hasil dari investigasi dari kalangan beberapa LSM dan Ormas di Kab. Musi Banyuasin tindakan yang dilakukan Plt. Bupati Musi Banyuasin sangatlah tidak profesional dan akan membawa kegaduhan dan dapat membawa dampak yang tidak baik dalam menghadapi Pilkada Musi Banyuasin mendatang, sebab ini patut diduga adanya unsur politisisasi yang dilakukan oleh seorang Plt. Bupati Muba.

Bila diperhatikan dan aturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan tentang tugas dan wewenang seorang Plt dan Pj sangatlah bertentangan, sebab ada dua produk hukum tentang kewenangan seorang kepala daerah dengan status Plt atau Pj, yaitu pertama: sesuai Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan kedua; Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A tersebut bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan / dicalonkan menjadi kepala daerah / wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan / dicalonkan sebagai calon kepala daerah / wakil kepala daerah DILARANG MELAKUKAN MUTASI PEGAWAI.

Dengan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar  sangatlah berani dan seakan-akan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang di Indonesia tidak berlaku baginya.

Dengan adanya kesewenangan yang dilakukan oleh Plt Bupati Muba ini masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan agar pelantikan pejabat struktural yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin tersebut dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan kepada Bapak Tjahyo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri agar dapat untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh seorang Plt Bupati terhadap SKPD di jajaran Pemkab Musi Banyuasin tersebut,” demikian ditegaskan  Muhammaddin Ketua Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Kabupaten Muba kepada SWARA SENAYAN (18/12/2016).

Muhammaddin juga mengharapkan agar Mendagri dapat memberikan tindakan tegas terhadap Plt Bupati dan Plt Sekda Musi Banyuasin Sumatera Selatan. “Kami tidak ingin adanya perpecahan atau gejolak yang akan membuat masyarakat Muba dibodohkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. *MTQ

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.