Menanggapi Wacana Pengesahan UU Tax Amnesty, DPR Belum Satu Suara

oleh -128 Dilihat
oleh
banner 468x60

image

SwaraSenayan.com. Seperti diberitakan Swara Senayan sebelumnya, wacana penerapan tax amnesty atau pangampunan pajak di Indonesia mendapatkan pertentangan oleh banyak pihak. Salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dibawah pimpinan Ketua Umumnya Arief Poyuono.

banner 336x280

Menurut Arief yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, dari banyak negara yang menerapkan tax amnesty hanya Amerika Serikat dengan 20 negara bagiannya dan Afrika Selatan yang sukses menerapkan sistem tersebut. Namun jika bicara di tanah air, maka Indonesia adalah salah satu negara yang gagal menerapkannya.

Karena itu lah, FSP BUMN Bersatu tanpa lelah menyerukan aksi kepada para wajib pajak yang selama ini taat membayarkan pajaknya, untuk meninggalkan kewajibannya apabila UU tax amnesty itu sampai jadi disahkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait UU tax amnesti tersebut, kendati telah melakukan pendalaman materi terhadap isu yang belakangan menjadi sorotan media nasional itu.

“Kami belum menerima laporan, namun demikian kami sudah mempelajarinya dan mengikuti perkembangan yang ada. Dan pada akhirnya kami harus mengambil sikap bersama parpol lainnya untuk menjadi kekuatan kritis,” kata Ahad Muzani dalam kenferensi pers di gedung Nusantara I DRP RI, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan keuntungan yang didapat pemerintah terhadap pengesahan UU tax amnsety tersebut. Hal itu lah, menurut Desmond yang menjadi penyebab mengapa Komisi DPR yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan itu, belum masih enggan menyatakan sikapnya.

“Kita memang memahami negara sedang kekurangan uang, tapi dalam konteks pengampunan pajak ini siapa yang akan diuntungkan. Lalu bagaimana dengan wajib pajak yg taat pajak. Kerugian negara juga harus diperkirakan. Saya perkirakan 33 persen wajib pajak akan hilang,” katanya.

“Ada kompenasasi gak dalam draft itu? Sebenarnya wajib pajak ini beri keutungan negara itu berapa. Maka karena tidak ada penjelasan yg baik mka itulah yang menjadi alasan kami belum juga mengambil sikap,” pungkas dia.■mrf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.