MENGAPA PENEGAK HUKUM BELUM USUT DUGAAN PENYIMPANGAN KONTRAK ARCHANDRA TAHAR DI PERTAMINA EP?

Ayo Berbagi!

Oleh: Ferdinan Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia

SwaraSenayan.com. Periode bulan September 2016 Energy Watch Indonesia pernah merilis berita tentang dugaan penyimpangan dan dugaan pelanggaran hukum terhadap Kontrak Perjanjian Jasa Konsultan Advisor Offshore Platform dan L-Parigi yang antara PT Pertamina EP dengan Archandra Tahar sebagai Konsultan perorangan. Namun dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum atas perjanjian tersebut hingga kini belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum baik oleh KPK, KEJAKSAAN maupun KEPOLISIAN. Ada apa dengan penegak hukum kita? Rajin mengurus pidana tidak penting tapi diam terhadap dugaan penyimpangan yang bersifat korupsi dan mengandung dugaan penerobosan terhadap sistem keamanan negara.

Kontrak yang diberi nomor 3900248732 dan ditandatangani tanggal 21 Nopember 2013 dengan nilai kontrak dalam 2 mata uang USD dan IDR sebesar USD 1.562.999,25 dan Rp.620.494.875,- ini sangat sarat dugaan penyimpangan dan bahkan patut diduga mengandung unsur pidana yang tidak ringan.

Ada beberapa dugaan perbuatan pidana dalam proses penanda tanganan kontrak tersebut yang dapat kami konstruksikan sebagai berikut :

Pertama, Dugaan kebohongan yang dilakukan penerima kontrak yaitu Archandra Tahar yang didalam kontrak tertanggal 21 Nopember 2013 tersebut dengan status Warga Negara Indonesia pemegang pasport nomor A 0533784, sementara itu sesuai dokumen yang beredar dipublik atas mencuatnya skandal Warga Negara Archandra Tahar pada saat diangkat jadi Menteri ESDM agustus 2016, AT adalah sebagai pemegang Pasport Amerika dan sudah tercatat sebagai Warga Negara Amerika dengan Pasport Nomor : 493081973 yang terbit pada tanggal 05 April 2012.

Artinya jika benar Archandra mengaku sebagai WNI padahal statusnya sudah menjadi WNA, secara hukum kontrak tersebut adalah Ilegal karena patut diduga Archandra Tahar menggunakan identitas ilegal atau dokumen yang tidak lagi syah. Patut diduga AT sengaja berbohong menutupi identitas aslinya dengan memberikan dokumen ilegal sebagai dasar kontrak. Ini perbuatan pidana karena yang dibohongi adalah negara yang diwakili perusahaan milik negara. Perbuatan ini diancam dengan ancaman hukuman yang berat sesuai KUHP dan UU Keimigrasian.

Kedua, pada saat kontrak di tanda tangan, patut diduga Archandra Tahar tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat legal sebuah kontrak dibuat. Tanpa NPWP mestinya kontrak tersebut tidak bisa ditanda tangani karena telah melanggar peraturan yang berlaku yaitu UU tentang Pajak.

Jika mengikuti alur Kontrak dimana AT disebut sebagai WNI dengan penghasilan sebesar yang tercantum didalam kontrak maka AT wajib memiliki NPWP. Namun pada saat kontrak tersebut ditanda tangan dan ajukan invoice pembayaran, sesuai informasi yang kami dapat bahwa AT tidak memiliki NPWP. Artinya patut diduga telah terjadi penggelapan pajak atau setidak-tidaknya terjadi ketidak patuhan terhadap UU Pajak yang mewajibkan tenaga kerja dengan penghasilan diatas RP.4,5 jt memiliki NPWP. Dugaan penggelapan pajak ini adalah perbuatan pidana yang diancam hukuman berat.

Ketiga, pekerjaan konsultan tersebut sebagaimana dicantumkan didalam kontrak dan dokumen invoice bahwa Konsultan dibayar sesuai Work Order yang dihitung dengan jam kerja. Selama periode kontrak, pekerjaan dihitung dengan ratusan jam. Salah satu contoh WO Nomor : 730/EP2200/2013-SO Periode 07 Oktober 2013 s.d 20 Januari 2014 dihitung sebanyak 600 jam dengan nilai USD 150.000. Jika dihitung dengan jam kerja 8 jam sehari maka Konsultan atau Archandra Tahar harus berada di Indonesia dan melakukan inpeksi harian selama 75 hari sesuai dengan WO tersebut diatas.

Atas perhitungan  waktu tersebut, patut diduga telah terjadi Work Report atau laporan Kerja Fiktif dan Time Sheet fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan karena selama ini Archandra Tahar bermukim di Amerika. Mudah untuk menelusurinya apakah Archandra benar melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak, tinggal dicek di Imigrasi berapa kali Arhandra Tahar datang ke Indonesia, berapa lama tinggal di Indonesia selama periode kontrak tersebut. Artinya jika terbukti fiktif maka ini adalah pidana korupsi yang diancam hukuman berat dalam UU TIPIKOR dan KUHP.

Tiga hal dugaan penyimpangan diatas patut ditindak lanjuti secara serius oleh penegak hukum. Kami sangat berharap kepada KPK untuk mengusut dugaan ini dan kami, Energy Watch Indonesia bersedia membantu KPK untuk memberikan data dan informasi terkait dugaan kasus ini. KPK harus segera memeriksa pihak-pihak yang terkait yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.

Terlebih saat ini Archandra Tahar adalah Wakil Menteri ESDM, jangan sampai posisinya sebagai pejabat tinggi berakibat konflik interest yang akan berpengaruh pada kebijakannya disektor migas. Archandra juga harus meminta penegak Hukum mengusut kasus ini, karena jika memang tidak ada pelanggaran maka itu sekalian akan membersihkan nama Archandra dari dugaan-dugaan yang selama ini beredar ditengah publik dan pernah membuat Archandra tumbang dari kursi Menteri ESDM.

Kami juga sangat berharap agar Presiden Jokowi yang tidak suka dengan kebohongan dan korupsi untuk menonaktifkan sementara Archandra Tahar atau mengganti Archandra dengan sosok yang lebih pantas, yang memiliki prestasi dan integritas baik.

Jakarta, 23 Pebruari 2017
Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif

Ayo Berbagi!