Masalah TKA ‘Permainan’ Investor dan Pemda

Ayo Berbagi!

Oleh : Djafar Badjeber

SwaraSenayan.com – Ribut-ribut soal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China khususnya, masih menyimpan misteri. Investor punya kepentingan agar proyeknya selesai dalam waktu yang sudah diproyeksikan. Maka investor mendatangkan TKA asal China yang memang kinerjanya penuh disiplin, tanggung jawab dan tidak kenal lelah. Sebenarnya wajar investor mendatangkan TKA asal negaranya karena alasan target waktu yang sudah dicanangkan.

Persoalan TKA asal China begitu dipolitisir seakan-akan rejim Jokowi mendatangkan TKA tersebut, pada hal investorlah mendatangkan mereka. Maka berkaitan dengan kedatangan TKA tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Presiden No. 72 tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden yang dikeluarkan pemerintah Jokowi untuk memecahkan pengaturan TKA agar sesuai dengan kebutuhan, yang punya skill, terjadinya transformasi, terlindunginya tenaga kerja Indonesia, dll. Intinya Peraturan Presiden ini lebih baik, lebih aspiratif dan akomodatif.

Selama ini TKA tersebut bukan tidak diketahui oleh pemerintah daerah, hanya kemungkinan disinyalir ada unsur main mata antar orang Pemda dengan investor. Harusnya kalau ada pelanggaran TKA, pemda harus proaktif melaporkan kepada Polisi, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja. Bukan didiamkan, atau masa bodoh. Ujung-ujung dari issue TKA ini, selalu dialamatkan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo. Seakan-akan Presiden Joko Widodo mengimpor TKA asal China. Tidak ada privilage bagi TKA manapun !!

Sudah saatnya Pemda harus jadi pengawas yang efektif, jangan malah “terbeli” oleh investor yang mendatangkan TKA tersebut. Tingkatkan rasa nasionalisme, bila TKA yang tidak mengikuti Perpres 20 tahun 2018 dan Peraturan Menteri TK (yang dalam waktu dekat akan diterbitkan), maka harus ditindak. Maka koordinasi dengan polisi, imigrasi dan dinas tenaga kerja harus diintensifkan agar tenaga kerja Indonesia terlindungi dari serbuan TKA. *SS

Ayo Berbagi!