Mengapa FTA Memperkenalkan Recall Election untuk Memecat Anggota Legislatif dan Pemimpin Daerah yang Bermasalah oleh Rakyat?

oleh -245 Dilihat
oleh
banner 468x60

Penulis oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA), Anggota City Council 2002 & 2008 (USA)

SwaraSenayan.com. Mengapa FTA memperkenalkan Recall Election untuk memecat Anggota Legislatif dan Pemimpin Daerah yang dianggap bermasalah oleh rakyat ditengah jalan, dalam sistem demokrasi di tanah air? Jawaban singkatnya adalah untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia.

banner 336x280

Article dibawah ini sedikit agak panjang, tetapi sangat informative. Saya jamin yang mebaca article ini sampai selesai akan lebih mengerti dan memahami demokrasi dan mengetahui kebobrokan demokrasi di tanah air dan apa  solusi yang ditawarkan oleh FTA untuk memperbaikinya.

Dari 11 pilar dan 14 prinsip demokrasi, tidak ada satupun pilar dan prinsip demokrasi yang memberikan kedaulatan dan kekuasaan kepada partai politik.

Yang ada dalam demokrasi hanyalah “kedaulatan rakyat”.

Pasal 22E, UUD 2002 hasil amandemen ke 3 tahun 2001 terhadap UUD 1945 yang memberikan hak exclusive dan monopoly peserta pemilu hanya kepada partai politik, tidak lain adalah akal bulus partai politik untuk mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.

Itulah anomali demokrasi ditanah air sebagai hasil manipulasi dan rekayasa partai politik  dalam mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.

Silahkan baca sendiri dan perhatikan 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip demokrasi yang ada dibawah ini.

A). 11 Pilar Demokrasi:

1). Sovereignty of the people (Kedaulatan rakyat)

2). Government based upon the consent of the governed. (Pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin)

3). Majority-rule (Aturan mayoritas)

4). Minority rights (Hak minoritas)

5). Guarantee basic human rights (Jaminan hak azasi manusia)

6). Free and fair election (Pemilu yang jujur dan adil)

7). Equality before the law (Persmaan hak dalam hukum)

8). Due process (Persamaan hak dalam proses hukum)

9.) Constitutional limits on government (Pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusi)

10). Social, economy and political pluralism (Pluralisme dalam bidang social, ekonomi dan politik)

11). The importance values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise (pentingnya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan kompromi)

B). 5 Basic Human Rights (Hak Azasi Manusia):

a). Freedom of speech, expression and free press (Kebebasan berbicara, berekpresi dan kebebasan media).

b). Freedom of assembly and association (Kebebasan berkumpul dan berasosiasi).

c). Freedom of religion (kebebasan beragama).

d). Equality before the law (Persamaan hak dalam hukum).

e). Due proses and fair trial (Persamaan hak dalam proses hukum dan peradilan yang fair dan adil).

C). 14 Prinsip Demokrasi:

1). Citizen participation (partisipasi masyarakat)

2). Equality (Persmaan hak)

3). Political tolerance (toleransi poliitk)

4). Accountability (Pertanggung-jawaban)

5). Transparency (Keterbukaan)

6). Regular Free and Fair Election (Pemilu yang jujur dan adil secara regular)

7). Economic freedom (kebebasan ekonomi)

8). Control of the abuse of power (Pengendalian penyalahgunaan kekuasaan)

9). Bill of rights (Hak-hak dan kebebasan sipil)

10). Acceptance the result of election (Menerima hasil pemilu)

11). Human Rights (Hak azasi manusia)

12). Multi-party system (Sistem multi partai)

13). Rule of law (Aturan hukum)

14). Free court (Pengadilan yang independen)

D). Satu perangkat demokrasi.

Satu perangkat demokrasi itu disebut “control mekanisme” (control mechanism).

Mekanisme kontrol yang bisa dipakai oleh rakyat secara langsung untuk mengontrol, mengawasi dan mengoreksi wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan agencies (lembaga, institusi, departemen, kantor, komisi, dll) yang melayaninya, untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.

Perangat demokrasi yang berupa mekanisme kontrol (control mechanism) dalam demokrasi itu bentuknya banyak, bisa berupa:

1). Referendum

2). Hak Recall

3). Hak Angket

4). Hak Interpelasi

5). Hak Menyatakan Pendapat

6). Permakzulan (Impeachment)

7). Ballot Proposition

8). Ballot Measure

9). Ballot Initiative

10). Filibuster

11). Hak Subpoena

12). Tarnsparency

13). Oversight

14). Public Scrutiny

15). Checks and balances, dll.

Dari 11 pilar demokrasi dan dari 14 prinsip demokrasi diatas sangat jelas, tidak ada satupun pilar dan prinsip demokrasi yang memberikan kekuasaan dan kedaulatan kepada partai politik.

Tapi mengapa partai politik di Indonesia memiliki kekuasaan dan kedaulatan jauh lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat yang ada dalam pilar demokrasi dan yang dijamin oleh BAB 1, PASAL 1, AYAT 2, UUD 1945.

Itulah yang disebut KUDETA partai politik terhadap kedaulatan rakyat.

E). Bagaimana partai politik melakukan KUDETA terhadap kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia?

✓(1). Awalnya adalah lewat amandemen 4x UUD 1945 dengan menambah banyak pasal dan ayat yang memberi kekuasan EXCLUSIVE dan MONOPOLY kepada partai politik.

Perubahan itu ada dibawah ini:

✓(2). Bab 1, Pasal 1, Ayat 2 UUD 1945 (dalam amandemen) berubah bunyinya menjadi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).”

Disini awal dari pergeseran itu.

Bagaimana mungkin kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh UUD dan akan diatur oleh atau di jabarkan dalam UUD…???

Anggota DPR dan para ahli Konstitusi yg berada dibalik perubahan Bab 1, Pasal 1, Ayat 2 ini jelas tidak memahami hierarchy hukum dan Konstitusi.

✓Pancasila sebagai falsafah bangsa.

✓Preambule sebagai visi bangsa.

✓UUD 1945 sebagai misi bangsa

✓UU sebagai SOP bangsa.

Bagaimana mungkin UUD akan diatur dan dijabarkan dengan SOP berupa UUD….???

✓(3). Pada amandemen ke #3 UUD 1945 tahun 2001, ditambahkan Pasal 22E, yang isinya menyatakan bahwa peserta PEMILU adalah partai politik.

Inilah pergeseran ke #2, hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat, karena pasal 22E amandemen itu memberikan HAK EXCLUSIVE dan MONOPOLY peserta PEMILU kepada partai politik.

✓(4). Kemudian DPR meloloskan UU MD3 dimana didalam UU MD3 ini ada hak pergantian antar waktu anggota DPR (P.A.W) yang menjadi senjata “nuclear” para petinggi partai politik untuk mengikat dan mengontrol semua anggota DPR di Parliamen dengan ancaman MUTASI dan P.A.W.

✓(5). Setelah itu dibuatlah UU PEMILU, No.7 tahun 2017 dengan pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%, yang memberikan HAK EXCLUSIVE dan HAK MONOPOLY BURSA PILPRES kepada partai politik, dan rakyat tidak memiliki kedaulatan apapun terhadap penentuan CAPRES dan PILPRES.

URUSAN peserta PEMILU, PILPRES dan CAPRES, semuanya menjadi hak exclusive dan monopoly partai politik.

Inilah bentuk kudeta kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia, anomali demokrasi, rekayasa dan manipulasi PEMILU ditanah air oleh partai politik yang ingin dikoreksi oleh FTA.

Itulah pergeseran dan perubahan DEMO-KRASI di Indonesia menjadi PARTAI-KRASI.

Demokrasi yang semestinya pemrintahan dari rakyat, oleh takyat dan untuk rakyat menjadi pemerintahan dari partai politik, oleh kader-kader partai politik, untuk kepentingan petinggi partai politik.

Yuu don’t see that….??? Mau bukti apa lagi…???

✓(6). Para petinggi partai politik membuat aturan AD/ART yang sangat autocratic, ONE WAY dan jelas tidak demokratis.

Kediktatoran ketua umum parti poliitk yanf memiliki HKA PREROGATIF dalam menentukan seotrang CAPRES sebagai petugas partai, dengan attitude either my way or, the highway.

Memangmnya seorang ketua umum partai poliitk itu Presiden…???

Darimana seorang ketua umum partai politik mendapatkan HAK PREROGATIF…??? Dasar hukumnya dari mana?

Sedangkan dalam pilar dan prinsip-prinsip demokrasi, partai politik partai politik tidak diberikan kedaualatan?

AD/ART partai politik lebih condong dibuat  untuk mempertahankan kekuasaan dynasty petinggi partai politik dengan membuat hak dan kekuasaan prerogatif seorang ketua umum partai politik untuk menentukan seorang CAPRES dan siapa yang berhak duduk di DPR.

Itu hak dan kekuasaan yang mengada-ada, tidak ada dasar hukumnya dan tidak demokratis…!!!

Padahal yang namanya partai politik itu adalah public entity, bukan private entity. Karena itu harus terbuka untuk umum, boleh dan bisa menerima donasi dari publik untuk kepentingan partai politik.

Bila partai politik itu dikuasai oleh dynasty keluarga, maka partai politik itu harus dilarang untuk menerima dan mengunakan uang publik.

Ketika partai politik itu menerima donasi publik dan mengunakan uang publik, maka partai politik itu adalah public entity dan semua aturan dalam AD/ART partai politik harus mencerminkan sebagai public entity, dan bukan sebagai private entity milik dynasty keluarga.

Terus apa dong fungsi partai poliitk dalam demokrasi? Fungsi artai poliitk dalam demokrasi itu sebenarnya hanya untuk ini:

1). Sebagai REGISTYRY, bila tidak ingin menjadi kandidat independent.

2). Untuk memudahkan urusan LOGISTIC bagi kandidat saat pemilu, khususnya untuk funds raising bagi kandidfat dan untuk kampanye.

3), Setelah PEMILU dan partai politik sudah selesai menjalani AUDIT keuangan (donasi publik), maka semua aktivitas partai politik harus dibekukan untuk sementara dan baru akan dibuka lagi menjelang PEMILU berikutnya.

Itulah fungsi partai politik dalam demokrasi. Tidak bisa ada ketua umum partai poliitk yang memerintahkan Presiden atau Gubernur yang menjadi PETUGAS PARTAI untuk berkumpul dan melakukan perintah ketua umum partyai politik…???

Gile, itu demokrasi model lontong sayur rondo ucul mantul-mantul minta dipacul sampi gundul model apaan tuh.

(F). Apa dampak dari hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia.

Dampaknya sangat massive, sangat luas dan besar sekali.

✓(1). Lembaga DPR dan MPR tidak berfungsi adalah diawali karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

✓(2). Anggota DPR, DPD dan MPR pada mandul tidak berani membela kepentingan rakyat adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat, yang dikudeta oleh UU MD3, dengan HAK P.A.W yang dikuasai petinggi partai politik.

✓(3). Anggota DPR tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab oversight terhadap Presiden dan pejabat Executive lainya adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

Anggota DPR takut mengoreksi abuse of power pejabat Executive karena takut kena mutasi dan kena pergantian antar waktu (P.A.W) dari petinggi partai politik.

Hal ini sudah di akui oleh Ketua KOMISI III dari PDI-P, Bambang Pacul Waluyo yang takut meloloskan RUU perampasan asset hasil korupsi, takur kena MUTASI dan kena P.A.W dari ketua umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

✓(4). Presiden Jokowi banyak melanggar aturan, hukum dan Konstitusi tetapi DPR tidak berani mengunakan hak ANGKET, hak INTERPELASI dan hak mengeluarkan pendapat adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

✓(5). POLICE BRUTALITY dan banyak ABUSE OF POWER dalam pemerintahan adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

✓(6). Bahkan banyak pelanggaran conflict of interest, korupsi dan KKN adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

✓(7). Presiden ikut cawe-cawe menentukan CAPRES 2024 mengunakan kehormatan, penghormatan, fasilitas kepresidenan dan assets negara, dan bahkan ada kasus allegasi Presiden Jokowi memiliki IJAZAH PALSU di Pengadilan, DPR takut membuat PANSUS untuk membuktikan “keadilan” ijazah Presiden, adalah karena hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

Ini parah….!!! Apa susahnya membuktikan ijazah ASLI kalau memang punya IJAZAH asli.

Mengapa anggota DPR diam saja…??? Karena itu tadi, takut kena MUTA dan ancaman P.A.W dari ketua umum partai politik…!!!

✓(8. DPR begitu tidak peduli meloloskan UU titipan seperti MINERBA dan UU CIPTA KERJA adalah juga dampak dari hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat, sehingga DPR tidak peduli meskipun banyak yang menentang dan protes.

✓(9). Partai politik setiap PEMILU jualan SAPI untuk mendapatkan MAHAR POLITIK dari para BOHIR-BOHIR POLITIK adalah juga dampak dari hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

✓(10). Setiap 5 tahun, partai politik itu mudah dikuasai oleh oligarki dan konglomerat dengan membeli partai dengan MAHAR POLITIK Rp.1 trilliun hingga Rp.5 trilliun per partai adalah juga dampak dari hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat.

G). Bagaimana caranya melakukan RECALL ELECTION terhadap anggota legislatif (DPR, DPD, DPRDm GUBERNUR, WALI KOTA dan BUPATI)?

Secara singkatnya begini:

1). Rakyat atau konstituen di DAPIL setempat mengumpulkan 5% tanda tangan petisi yg bisa diverifikasi (verifiable) dari total DPT PEMILU terakhir.

Jumlah 5% ini harus tersebar (spread) secara proprosional dimasing-masing daerah, tidak boleh hanya dari satu daerah.

2). Setelah memenuhi persyaratan itu, KPU Propinsi harus menentukan kapan special recall election dilakukan di DAPIL dimana pejabat yg mau di recall itu berdomosili.

✓Untuk Gubernur, tentunya di Propinsi.

✓Untuk Wali Kota, tentunya di Kota Madya.

✓Untuk Bupati, tentunya  di Kabupaten.

✓ Untuk anggota DPR, DPD dan DPRD tentunya di DAPIL masing-masing.

3). Recall election harus dibuat secepat dan sederhana mungkin sebagai proses demokrasi mengganti anggota legislative dan pemimpin daerah ditengah jalan, tetapi harus tetap jujur, adil, terbuka, kredible dan demokratis.

4). Dalam recall election itu, dalam surat suara hanya ada 2 pertanyaan yg harus dijawab oleh konstituen.

Sebagai contoh recall election terhadap anggota DPR:

1). Apakah anggota DPR (A) di recall

(Yes)

(No )

2). Siapa pengganti anggota DPR yg anda pilih:

1). B

2). C

3). D

4). E

Jadi dari recall election itu ada 2 hal yg diputuskan oleh rakyat (konstituen) langsung secara bersamaan:

1). Me-recall anggota DPR, DPD, DPRD/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan.

Bila yang voting (yes) lebih dari 50%+1, berarti anggota DPR, DPD< DPRD/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang bersangkutan berhasil di recall (dipecat/diganti ditengah jalan) dengan recall election itu.

2). Pengganti (A,B,C,D,E) yang memperoleh suara terbanyak adalah pemenang recall election dan menggantikan pejabat yg direcall hingga term limits habis.

Sudah itu saja, recall election tidaklah terlalu complicated dan sophisticated…!!!

Itulah proses, prosedure dan mekanisme RECALL ELECTION, yang sangat sederhana dan mudah untuk dilakukan dimasing-masing DAPIL.

Sehingga yang namanya recall election itu bisa dilakukan secara regular dan kapan saja rakyat menghendaki, ketika rakyat menganggap anggota legislatif dan pemimpin daerah itu tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab sesuai harapan rakyat, atau dianggap sudah tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Itulah bukti nyata, kongkrit dan real dari implementasi dan praktek-praktek bahwa kedaulatan tertinggi itu benar-benar ada ditangan rakyat….!!!!

 

Karena itu, aktifis FTA begitu yakin bahwasanya perubahan politik dan ekonomi ditanah air harus dimulai dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kepada rakyat dari kekuasaan partai politik dengan memberikan hak recall kepada rakyat lewat recall election.

Siapa yang harus melakukan perubahan ini…?

(1). Rakyat sendiri yang harus mulai menuntut kembali kedaulatan tertinggi rakyat dari kekuasaan partai politik kepada para CAPRES, CALEG dan CALON PEMIMPIN DAERAH pada pemilu 2024.

(2). Meminta kepada Presiden terpilih 2024 dan DPR baru 2024 untuk melakukan  amandemen ke 5 guna membatalkan, mengubah atau memperbaiki pasal 22E, UUD 1945 (hasil amandemen ke 3 tahun 2001) yang memberikan hak monopoly peserta pemilu kepada partai politik.

(3). Meminta Presiden terpilih dan DPR baru 2024 untuk membatalkan UU MD3, membatalkan UU partai politik dan membatalkan UU pemilu No. 7 tahun 2017.

(4). Meminta kepada Presiden terpilih dan DPR baru 2024 untuk membuat UU baru yang menjamin, melindungi, menghormati dan memberikan kedaulatan tertinggi rakyat kepada rakyat dengan memberikan “hak recall”  terhadap anggota legislative dan pemimpin daerah kepada rakyat lewat recall election.

(5). Meminta kepada Presiden terpilih dan DPR baru 2024 untuk membuat UU pemilu baru yang mengatur juga tentang proses, prosedure dan mekanisme RECALL ELECTION dimasing-masing daerah pemilihan (DAPIL).

FTA menjamin, perubahan politik itu sangat significant dan massive yang akan membuat Indonesia menjadi negara yang jauh lebih demokratis dibanding 25 tahun terakhir. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.