Ketua KPAI: Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Mulai dari Kebiri Hingga Hukuman Mati

oleh -85 Dilihat
oleh
banner 468x60
Asrorun Niam (kanan) | Foto: SwaraSENAYAN
Asrorun Niam (kanan) | Foto: SwaraSENAYAN

SwaraSENAYAN.com. Belum selesai kasus pemerkosaan yang berakhir dengan pembunuhan di desa Kasie Kasubun, Rejang Lebong, Bengukulu, kini kasus serupa kembali terjadi di daerah Lampung Utara. Seorang siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi berusia 17 tahun harus merenggang nyawa usai dihabisi dengan keji oleh tiga orang pelaku yang kini sudah dalam penahanan Polres Lampung Utara.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, kejadian yang kerap menjadikan anak-anak sebagai korban ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Yang terjadi saat ini adalah darurat perlindungan anak, kejadian yang belakangan terjadi adalah kejadian yang luar biasa, jadi butuh penanganan yang luar biasa juga,” kata Asrorun Niam kepada SWARA SENAYAN, Rabu (11/6/2016).

banner 336x280

Karenanya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya diperlukan langkah yang darurat, yakni dengan menerapkan pemberatan hukuman terhadap para pelaku kejahatan, dengan harapan dapat memberi pesan tegas kepada setiap warga negara Indonesia bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, khususnya yang merugikan anak Indonesia, akan diproses secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Jadi kita harus mengambil langkah cepat, langkah darurat yang salah satunya adalah pemberatan hukuman melalui mekanisme hukum yang juga luar biasa. Makanya KPAI mengusulkan adanya perppu dan tadi siang sudah sepakati penertiban perppu untuk pemberatan hukuman,” jelas dia.

Terkait dengan usulan banyak pihak terkait hukuman yang pantas terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak, Komisioner perlindungan anak itu menegaskan bahwa apa yang diatur dalam pemberatan hukuman tersebut bukan lagi soal setuju atau tidak setuju terhadap pemberatan hukuman kejahatan luar biasa ini, namun sudah menjadi sebuah keputusan politik.

“Adanya pemberatan hukuman dengan hukuman pokok penjara hingga 20 tahun, tapi dalam kondisi tertentu tindak pidana yang menyebabkan kematian, kondisi trauma yang berkepanjangan pada anak bisa sampai hukuman mati,” paparnya.

“Disamping itu ada hukuman tambahan yang tadi sudah disepakati yaitu hukuman kebiri bagi pelaku pedofil yang mengulangi perbuatannya,” tutupnya.■mrf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.