Mengurai Problematika Dampak Industrialisasi dan Solusinya di Garut

oleh -185 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20170929-WA0005SwaraSenayan.com. Persoalan tingginya angka pengangguran di kabupaten Garut dikarenakan semakin tingginya angkatan kelulusan siswa tingkat SMA dan sederajat, jelas tidak berbanding lurus dengan kesempatan yang terserap dalam angkatan kerja maupun yang melanjutkan studi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Demikian ditegaskan Aceng Ahmad Nasir, S.Ag., M.Si dari Aliansi Cimanuk, Garut, saat dihubungi SWARA SENAYAN (29/9/2017).

banner 336x280

Menurut Aceng, persoalan pengangguran juga ditambah rasio Human Development Index (HDI) yang mengalami stagnasi dengan rata-rata Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Garut berpenghasilan rata-rata perhari sekitar 1 USD hingga 2 USD, maka margin umum pertumbuhannya 6% menempati posisi kedua terendah di Jawa Barat atau menempati ranking setelah Kabupaten Sukabumi atau sama posisi persis dengan Kabupaten Karang Asem, Bali.

Persoalan ini mengemuka kembali setelah sekitar 3 tahun yang lalu tepatnya pada pertengahan 2015 pada sebuah diskusi kecil antara Aceng Ahmad Nasir dengan Bupati Garut H. Rudy Gunawan. Dari sinilah muncul wacana rencana untuk mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dengan Industri padat karya yang diprioritaskan di Kabupaten Garut wilayah utara.

Saat itu, Aceng bertanya kepada Bupati, apakah tidak ada solusi lain selain industri? Mengingat Kabupaten Garut sejak era kolonial Belanda ditetapkan sebagai wilayah konservasi hingga 80% lahan di Garut sebagian besar dimiliki Perhutani, SDAP, PTP, dan lain-lainnya.

“Karena Garut sebagai sumber air namun memang yang menikmatinya adalah kabupaten sebelah di wilayah hilir seperti Cirebon, Indramayu maupun sebagian Sumedang,” terang Aceng.

Usulan tersebut, menurut Aceng tidak direspon langsung untuk disepakati rencana investasi Industri tersebut. Karena itu, Aceng meminta waktu untuk melakukan kajian komprehenshif terhadap faktor-faktor apa yang akan timbul setelahnya, misalnya berbagai dampak serta pemahaman umum masyarakat yang perlu dilakukan diskusi maupun pemahaman lainnya.

Maka, setelah pertemuan tersebut diusulkan dan dilakukan Uji Publik untuk mengetahui respon publik di Kecamatan Limbangan dengan mengundang para Ulama, Tokoh, Muspika dari kecamatan terdekat dan para kades yang difasilitasi pihak Pemda Garut, Bappeda, BPMPT dan lainnya.

“Akhirnya, dalam uji publik tersebut muncul ada yang pro dan kontra serta ada yang mengusulkan untuk industri dibangun dalam suatu kawasan khusus,” tutur Aceng.

Maka, Aceng bersama elemen masyarakat lainnya melakukan kembali uji publik kedua yaitu di Kecamatan Leuwigoong untuk pematangan pemahaman secara umum dengan mengundang para pemerhati lingkungan, ormas maupun LSM, dan lainnya.

Dari pertemuan tersebut lebih memantapkan payung hukum sebagai prasyarat regulasi. Dari berbagai masukan maka diusulkannya perubahan tata ruang wilayah (RTRW) sebagai instrumen untuk melakukan penataan terintegrasi untuk memposisikan mana wilayah Pertanian, Pariwisata, Perdagangan maupun industri yang kemudian secara detail teknisnya dimatangkan dengan dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Atas dasar kronologis tersebut maka sekitar 1 Januari 2016 diusulkannya daerah-daerah yang secara umum dimungkinkan untuk menjadi kawasan industri dengan permohonan dari para kepala desa terkait,’ jelas Aceng.

Selanjutnya, proses perubahan RTRW diajukan Pemkab Garut kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, Kementrian ATR/BPN, BIG serta instansi lainnya. Ketika izin proses perubahan RTRW itu akan diluncurkan maka terjadilah musibah banjir bandang di Sungai Cimanuk dan perlintasannya hingga terjadilah sorotan nasional.

“Tidak hanya para menteri bahkan Presiden maupun Wapres juga meninjau lokasi bencana di Garut yang tidak sedikit menimbukan korban serta kerugian materil lainnya. Akibat terjadinya Musibah banjir tersebut maka proses RTRW di pending sambil menunggu kajian Mitigasi Bencana, tegas Aceng.

Aceng menegaskan, akibat carut marutnya penataan wilayah di Garut menyulitkan evakuasi korban bencana dan beberapa faktor lainnya, maka pihaknya bersama para aktifis lingkungan, aktifis sosial, para ulama dan budayawan membentuk suatu wadah yang bernama “Aliansi Cimanuk” dengan melakukan deklarasi aliansi yang mengusulkan beberapa rekomendasi diantaranya mendesak pemerintah segera melakukan perubahan RTRW pada kesempatan tersebut yang dilaksanakan di lapangan Kerkof yang diikuti ratusan keluarga korban banjir bandang, para artis seperti Doel Sumbang, Sam Bimbo, Nining Meida dan para artis PHRI Jabar lainnya.

Setelah itu dilakukan pertemuan di Gedung Pikiran Rakyat Bandung melakukan kajian RTRW dengan para pakar dari akademisi UNPAD, ITB, LH Jabar, Staf Presiden, Pemkab Garut, Wi Asgar dan Aliansi Cimanuk. Dari diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi serta usulan-usulan terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan lain-lain.

Dari penjelasan kronologis diatas, tentu hadirnya Industri di Garut tidak serta merta hadir begitu saja. Ada beberapa aspek yang dilalui setidaknya ada 5 aspek yaitu aspek politik, aspek hukum, aspek sosial-budaya, aspek ekonomi dan aspek teknologi.

“Atas berbagai masukan dari jumlah wilayah Garut sekitar 304.000 hektar usulan kami hanya maksimal 0,5% luas wilayah Garut yang bisa digunakan untuk Industri atau sekitar 1.500 ha,” ucap Aceng yang juga sebagai mantan aktifis ’98.

Hasil rapat dengan Menteri ATR/BPN hanya 4 kecamatan yang disetujui hasil kajian ATR yaitu Leles, Cibatu, Limbangan dan Selaawi. Industri yang direkomendasikan, adalah:

  1. Industri padat karya yang bisa merekrut banyak karyawan.
  2. Industri yang tidak menimbulkan limbah cair.
  3. Industri bukan Produksi (Tekstile,Garmen, Keramik dll)
  4. Idustri Ramah Lingkungan.
  5. Industri yang menghargai entitas budaya lokal.
  6. Industri yang mengangkat karyawan tetap, bukan karyawan outsourcing.
  7. Industri yang memprioritaskan warga lokal.
  8. Industri yang mendorong moralitas keagamaan.

Aceng menguraikan munculnya problematika yang ditimbulkan, yaitu:

  • Asumsi rata-rata pengangguran non produktif di 4 kecamatan diperkirakan sekitar 40.000 orang dengan estimasi per desa antara 700-1000 orang.
  • Rendahnya peluang kerja serta belum terintegrasinya ekonomi kreatif.
  • Minimnya lahan-lahan produktif dan mayoritas kepemilikan bukan orang lokal sementara penduduk sekitar sebagai penggarap saja.
  • Beberapa jalur nasional terjadi akulturasi yang cepat berdampak terhadap gaya hidup yang tidak seimbang dengan pendapatan.
  • Pergeseran kearifan lokal akibat tingginya arus informasi baik medsos maupun elektronik, serta munculnya beragam problem-problem lainnya.

Dari uraian latar belakang kronologis dan problematikanya, Aceng mengusulkan perlunya membicarakan secara intensif dan bersama-sama para stakeholders baik pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dengan pihak Investor atau Industri.

“Memang diperlukan perhatian pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk mencari solusi bersama dalam upaya mengatasi persoalan pengangguran sebagai domain alternatif solusi pada usaha kreatif bagi yang tidak masuk dunia kerja,” kata Aceng.

Karena itu, Aceng menegaskan perlunya komitmen yang jelas dari pihak industri untuk menjawab kekhawatiran dari beberapa pihak seperti rekrutmen prioritas warga lokal, persoalan AMDAL, faktor sosial lainnya. Sehingga menemukan win-win solution untuk kemaslahatan bersama.

Aceng juga menarik kesimpulan dengan kalimat sederhana, “terimalah secara rasional dan menolakpun  dengan alasan rasional,” pungkasnya. *mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.