Oleh : Asp Andy Syam
SwaraSenayan.com – Sungguh berbahagia bangsa Indonesia karena para Pendiri Negara (Founding Fathers) telah mewariskan narasi besar berupa Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.Tetapi sebagian dari generasi bangsa gagal memahami makna narasi besar itu, lalu mencari lagi narasi-narasi yang lain.
Setiap hari jadi Pancasila 1 Juni, selalu ramai dibicarkan Pancasila. Seminar, Diskusi dan Talk Show dilakukan. Demikianlah Pancasila diagungkan tetutama oleh para Pemangku Jabatan Negara (Penyelenggara Negara). Mereka mengagungkan Pancasila, tetapi merekalah sesungguhnya dengan kekuasaan yang ada padanya berpotensi melanggar Pancasila, merobek-robek Pancasila dan menyimpannnya di dalam brankas sebagai barang sakti (keramat) yang selalu diagungkan.
Apabila kita memperlakukan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara, mestinya semakin hidup dalam operasional berbangsa dan bernegara. Semakin kaya maknanya.Tetapi kenyataan sejarah menunjukkan lain.
Ada kesan bahwa Pancasila hendak digunakan pada kecendrungan untuk memecah belah bangsa. Di zaman Orba, Pancasila digunakan secara represif untuk memvonnis kelompok diluar Pemerintah yang disebut Ekstrim kiri (Marxist-Komunis) dan Ekstrim kanan (Islam Jihat-Fundamental). Mereka disebut tidak Pancasilais dan merongrong ideologi negara.
Reformasi 1998 telah membuka peta jalan baru pada kebebasan dan meninggalkan cara-cara Ordebaru yang reperesif dan memcah belah.
Tetapi era kekuasaan sekarang (Rezim Jokowi), lagi-lagi Pancasila ada kecendrungan untuk memvonnis kelompok agama (Islam) ditengah menguatnya politik Islam dalam masyarakat.
Karena itu, perlu diperingatkan jangan sampai kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi alat politik pemerintah, menjadi penafsir tunggal Pancasila untuk menyudutkan kelompok agama (politik Islam) tetutama menghadapi Pilpres 2019. Seperti disinyalir bahwa BPIP mendesak untuk berkerja karena bahaya ancaman radikalisme. Istilah radikalisme selalu dikaitkan dengan kelompok politik Islam. Padahal istilah itu, dimunculkan oleh skenario global (Zionis-Yahudi) untuk memecah belah ummat Islam dinegara-negara mayoritas muslim. Negara bangsa diintervensi dengan menebarkan bom-bom teroris untuk menjustifikasi dalil adanya bahaya kelompok radikal. Semua pihak menjadi latah bahwa pelaku bom adalah kelompok radikal tanpa bisa membongkar kelompok yang dimaksud karena memang hanyalah racun pemikiran dari skenario global yang disponsori oleh gerakan Zionis (Yahudi) yang didanai oleh Rockefeller.
Kalau kita melihat sejarah perjalanan bangsa dan negara, maka merekalah sebagai pemangku kekuasaan, baik di Pemerintahan maupun di Parlemen (MPR dan DPR) yang berpotensi melanggar Pancasila.
Pancasila diletakkan dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber nilai-nilai bagi Batang Tubuh (pasal demi pasal) dalam UUD 1945. Karena itu, Batang Tubuh menjiwai Pembukaan.
Dalam Pembukaan disebutkan Tujuan Negara Kesejahteraan yaitu: Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi..” Tujuan negara dicapai dengan melaksanakan lima sila dari Pancasila yang telah diterjemahkan kedalam narasi Batang Tubuh UUD 1945. Negara bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau mendalami makna sejarah bahwa rumusan tujuan negara tersebut adalah tipologi “negara kesejahteraan” dimana negara pro-aktif mencapai tujuanya. Negara pro-aktif untuk memakmurkan rakyat, memajukan pendidikannya dan melayani kesehatannya. Negara pro-aktif mewujudkan perdamaian dunia. Bukan sebaliknya negara bersikap pasif dan menyerahkan urusan kesejahteraan rakyat pada potensi individu dan kelompok (Neo-liberal). Itulah sebabnya pembangunan hanya menghasilkan kesenjangan dan makin jauh dari masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan akhir berbangsa dan bernegara sesuai sila kelima dari Pancasila.
Dalam prakteknya, selama Orba sampai era reformasi, porsi penyelenggaraan kesejahteraan umum hanya sedikit ditangani negara, karena diserahkan kepada swasta yang bermotif keuntungan. Itulah sebabnya terjadi kesenjangan hasil pembangunan dalam masyarakat. Pendidikan sebagai sarana membangun kesejateraan hanya dinikmati oleh mereka yang mampu.
Juga pengelolaan sumber daya alam tidak digunakan sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 karena kesalahan dalam Perjanjian Bagi Hasil yaitu terlalu besar porsi diberikan kepada asing.
Mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi. Artinya negara tidak boleh ditarik kedalam salah satu kekuatan ideologi dunia yaitu Liberalisme-kapitalisme atau Komunisme. Selama Orba disebut politik luar negeri yang bebas aktif.
Dimasa Pemerintahan Soekarno, politik luar negeri cenderung ke Blok komunis (Poros Jakarta-Peking). Sekarang ini, era Pemerintahan Jokowi terulang kecendrungan politik luar negeri ke Blok komunis (Poros Jakarta-Peking). Padahal komunisme itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Dan komunisme telah dua kali memberontak (1948 dan 1965).
Sehubungan dengan sila ke-empat Pancasila yang menegaskan “Demokrasi Permusyawaratan/Perwakilan berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan”. Inilah azas demokrasi Indonesia.
Untuk melaksanakan sila keempat dari Pancasila, maka UUD 1945 menetapkan Badan Permusyawaratan yang disebut MPR. Institusi MPR diilhami oleh Majelis Syuro sesuai ajaran Islam. MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyar dan wadah kolektif bangsa Indonesia yang mengatasi semua kepentingan golongan. MPR bertugas :
- Menyusun GBHN
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden dan Wapres adalah mandataris MPR.
- Meminta pertanggungan jawab Presiden dan Wakil Presiden.
Pada masa pemerintahan Bungkarno, terjadi pelanggaran pada azas demokrasi Indonesia, dimana demokrasi Permusyawatatan/Perwakilan diganti dengan “Demokrasi Terpimpin “. Presiden Soekarno membubarkan DPR dan mengangkat sendiri anggota DPR. Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup.
Ketika memasuki reformasi sebagai peta jalan baru, MPR hasil Pemilu Reformasi telah merubah UUD 1945 dengan membuang kekuasaan MPR tersebut. Semua dikembalikan kepada pilihan rakyat. Presiden menjadi pelaksana kedaulatan rakyat.
Hilangnya kekuasaan MPR itu menunjukkan hancurnya semangat kolektif bangsa berganti dengan semangat individu dan kelompok (partai). Maka terjadi pertarungan individu dan kelompok untuk merebut kekuasaan. Bahkan pertarungan itu, cenderung melanggar hukum, moral dan etika sehingga berpotensi melahirkan konflik.
Semangat individu dan kelompok itu, yang mengebiri azas permusyawaratan tercermin pula dalam pembuatan Undang-Undang seperti:
- Di DPR kelompok pendukung Pemerintah memaksakan treshold 20 persen untuk pencalonan Presiden. Kelompok diluar pendukung pemerintah dipaksa menerima. Musyawarah mufakat dikebiri.
- Di DPR kelompok pendukung Pemerintah memaksakan setuju pada Perpu mengenai Ormas. Kelompok diluar pendukung pemerintah dipaksa menerima. Musyawarah mufakat dikebiri.
Kekhawatiran BPIP menjadi penafsir tunggal Pancasila sesuai kepentingan politik pemerintah. Karena itu, untuk keabsahan dan obyektivitas penafsiran, maka Satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan Pancasila adalah MPR bukan BPIP sebagai lembaga dibawah Presiden, dimana para Pemimpin dan anggota-anggota BPIP hanya sesuai selera Presiden dan tidak mencerminkan semua golongan dalam masyarakat Indonesai yang plural (Bhinneka Tunggal Ika).
Jangan sampai kelahiran BPIP ada keinginan menjadikan Pancasila sebagai alat pembenaran semua kebijakan Pemerintah untuk menegakkan pemerintahan otoriter dan menjadi alat untuk menyerang kelompok diluar pendukung pemerintah dsb.
Dari uraian tersebut diatas, menujukkan bahwa bangsa Indonesia telah kehilangan jatidiri sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Betapa lemahnya pola pikir dan kesadaran kita sebagai generasi dalam memahami nerasi besar yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Kita cenderung pada retorika atau lips service.Demi kepentingan, cenderung menghianati dari pada menegakkannya. Sehingga cenderung menggali lubang menjadi bangsa yang terjajah kedua kalinya. Padahal kita bukan bangsa keledai yang bisa terantuk dibatu dua kali.
Indonesia butuh PEMIMPIN besar untuk mengembalikan jatidiri bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Save Indonesia. *SS
