SwaraSenayan.com – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada para Bupati/Walikota menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mendapat kritikan keras dari Pakar Ilmu Pemerintahan Prof Dr Ryaas Rasyid.
Menurut Prof Ryaas, tanggapannya yang menyatakan Kepala Daerah bisa jadi pasien KPK kalau nekat laksanakan surat edaran Mendagri tertanggal 30 Mei 2018 itu yang anjurkan agar daerah mengambil dana tak terduga dalam APBD atau menggeser anggaran tanpa melalui prosedur perubahan anggaran ke DPRD adalah sekedar warning.
“Karena selama ini beberapa kasus penyimpangan anggaran bisa berujung perkara di KPK. Pendapat saya itu sebagai warning, sebagai reaksi spontan atas surat Mendagri yang sangat tidak peka terhadap situasi keuangan daerah dan kenyataan semakin gencarnya gebrakan KPK ke daerah akhir-akhir ini,” kata Ryaas Rasyid dalam keterangan tertulisnya kepada SwaraSenayan (6/6/2018).
Baca juga : https://www.swarasenayan.com/surat-edaran-mendagri-soal-thr-bisa-jebloskan-kepala-daerah-ke-penjara/
Lebih lanjut Prof Ryaas menilai bahwa kebijakan mendadak seperti itu yang meminta Pemda memasukkan ke APBD pada ‘injury time’ menunjukkan sama sekali tidak ada analisis kebijakan di balik kebijakan ini. Pemberian THR itu menurut Ryaas bukan hak PNS, hanya kebiasaan.
“Harusnya kan kalau emang dari awal pusat sudah antisipasi, gak bisa menyiapkan THR untuk PNS di daerah, bisa konsultasi terlebih dulu dengan Pemda untuk kemungkinan memasukkan beban itu ke RAPBD. Di situ akan ketahuan Pemda mana saja yang tak sanggup, lalu solusinya apa?,” jelas Prof Ryaas.
Kalau situasi keuangan tidak memungkinkan adanya pembagian THR, maka perlu penjelasan saja ke PNS daerah. Pemda bisa melakukan sosialisasi ke PNS mengapa tahun ini tidak bisa bayar THR.
“Jangan Pusat secara tergopoh-gopoh umumkan akan ada THR tapi ekornya untuk PNS di daerah ditanggung APBD. Untuk bisa gitu kan harus dirancang sejak menyusun RAPBD,” imbuh Prof Ryaas.
Prof Ryaas Rasyid juga mengamati ada koordinasi yang tidak nyambung antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dalam salah satu acara TV Swasta menjelaskan seolah-olah alokasi untuk THR dan gaji ke 13 tahun ini sudah dimasukkan ke dalam DAU bantuan pusat.
“Itu menambah kebingungan publik. Kalau itu benar kenapa Mendagri menerbitkan surat edaran tentang penggunaan dana tak terduga dan pergeseran mata anggaran untuk keperluan THR. Ini antara Mendagri dan Menkeu kok gak nyambung,” kata Ryaas Rasyid.
Pemberian THR bukan suatu kejadian mendadak dan tak terduga. Harusnya sudah dimasukkan dalam perencanaan anggaran. Idul Fitri dinilai bukan bencana alam yang bersifat dadakan dan direspon seperti keadaan darurat.
“Pusat ini sangat tidak cakap dan tidak cermat mengelola hal yang sangat sederhana. Kok 73 tahun merdeka masih amatiran manajemen pemerintahan kita. Semakin jauh kita dari harapan akan adanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ryaas. *SS
