Erick Thohir Angkat Dirut PT PLN Batubara, CERI: Strategi Arutmin Kuasai Pasokan Batubara ke PLN

oleh -64 Dilihat
oleh
banner 468x60

SwaraSenayan.com. Menteri BUMN Erick Thohir telah mengangkat Direktur Utama PT Arutmin Indonesia Kemal Djamil Siregar sebagai Direktur Utama PT PLN Batubara. Keputusan itu diambil Menteri BUMN di tengah kontroversi pengesahan RUU Minerba.

“Luar biasa dampak pengesahan UU Minerba pada 12 Mei 2020 diangap banyak pihak adalah UU yang penuh kontroversial, namun entah dengan alasan dan pertimbangan apa, mendadak Menteri BUMN telah menyurati Direksi PLN pada 14 Mei 2020 dengan surat Nomor SR-329/MBU/05/2020,” kata Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada SwaraSenayan, Kamis (21/5/2020).

banner 336x280

Menurut keterangan Yusri, adapun tiga butir dari isi surat tersebut adalah, pertama mengusulkan pengangkatan Kemal Djamil Siregar sebagai Direktur Utama PT PLN Batubara. Kedua, pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batubara tersebut agar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN Batubara dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dan ketiga, hasil RUPS atas pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batubara tersebut agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data portal SDM BUMN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen BUMN secara elektronik.

“Menjadi pertanyaan sekarang adalah, apa alasan atau pertimbangan mendasar dari Erick Thohir tiba-tiba mengangkat Kemal Djamil Siregar menjadi Dirut PT PLN Batubara, itu lah yang harus dijelaskan oleh Erick Tohir ke publik,” ungkap Yusri.

Karena, kata Yusri, sebelumnya Kemal Djamil Siregar adalah Dirut Arutmin Indonesia. Perusahaan ini menurut Yusri merupakan salah satu pemasok batubara ke PT PLN Batubara. “Apakah hal ini akan berpotensi terjadi konflik kepentingan?,” beber Yusri.

Dijelaskan Yusri, meskipun menurut Permen ESDM Nomor 03 PER tahun 2012, Menteri BUMN berhak menunjuk direksi anak perusahaan BUMN, namun lazimnya biasanya dengan diawali usulan dari dewan direksi induk BUMN tersebut, dalam hal ini tentunya PT PLN, kepada Menteri BUMN.

“Namun ketika saya konfirmasi perihal surat tersebut kepada Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi, dia membaca konfirmasi yang saya sampaikan, tapi tidak membantah dan tidak juga mau berkomentar apa pun,” ungkap Yusri.

Masih menurut Yusri, berbeda dengan Amien Sunaryadi, Arya Sinulingga sebagai Staf Khusus Meneg BUMN hanya mengatakan bahwa, kalau surat, semua juga direksi dan komisaris memang ada suratnya dari Menteri.

“Benar memang demikian, tetapi lazimnya adalah soal penentuan Direksi induk BUMN, dan biasanya diawali oleh proses usulan dari dewan komisaris berdasarkan rekam jejak kinerjanya selama ini, namun kalau mendadak turun dari Menteri BUMN, diduga adalah merupakan titipan dari elit-elit di atas,” beber Yusri.

Apalagi, lanjut Yusri, PT Arutmin dan PT KPC adalah pemasok batubara sekitar 1 juta metrik ton per tahun ke PT PLN Batubara.

“Sehingga banyak kalangan menduga penempatan ini adalah bagian strategi PT Arutmin akan menguasai pasokan batubara ke PLN. Kalau benar itu terjadi, maka langkah yang dilakukan Erick Thohir adalah blunder,” lanjut Yusri.

Asal tau saja, lanjut Yusri, pada Febuari 2020, PT PLN Batubara baru saja mengadakan RUPS dengan menetapkan Rudi Hendra Prastowo sebagai Dirut. Namun, tak berapa lama berselang, minggu lalu dia sudah dilantik sebagai Direktur Energi Primer PT PLN, sehingga posisi dirut PT PLN Batubara kosong.

“Sebagai informasi, sebagai anak usaha PT PLN (Persero), PT PLN Batubara ini adalah pemasok batubara sebanyak 25 juta metrik ton per tahun ke PLTU milik PLN, dari total kebutuhan sekitar 100 juta metrik ton per tahun,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri menegaskan, Menteri BUMN tidak bisa sembarang menunjuk calon direksi tanpa melalui proses assessment, ini praktek tak sehat bagi kinerja BUMN.

“Biasanya diusulkan oleh dewan direksi dengan persetujuan dewan komisaris BUMN induk dalam hal ini PT PLN untuk calon direksi anak perusahaan PT PLN Batubara. Lazimnya ada proses fit and proper test, sesuai Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN,” beber Yusri.

“Kalau Permen BUMN Nomor 03 tahun 2015 tidak dijalankan, maka diduga Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar aturan yang dibuat oleh Menteri BUMN sendiri,” ungkap Yusri. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.