Junaidi Auly: Satgas Investasi Wajib Gesit dan Waspada, Tapi Juga Harus Cermat

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly mengomentari Satgas Waspada Investasi yang telah keliru melakukan penindakan terhadap 35 Koperasi.

“Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech, tapi harus cermat dan berhati-hati,” terang Junaidi kepada SwaraSenayan (30/5/2020).

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi dalam rilisnya telah menemukan dan melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun salah satu koperasi tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak melakukan pelanggaran.

Junaidi yang anggota Fraksi PKS langsung meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Junaidi menginformasikan dari hasil klarifikasinya bahwa Satgas Waspada Investasi kabarnya telah menormalisasi sekitar 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran.

“Satgas Investasi seharusnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, jika tidak cermat dan berhati-hati maka dapat merugikan pihak yang tidak bersalah,” ujar anggota legislatif dari dapil Lampung II ini.

Junaidi menekankan agar Satgas melakukan penelusuran secara seksama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat dapat lebih teliti lagi.

Selain itu, Junaidi memberikan saran agar Satgas juga dapat bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Satgas sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama baik pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan.

“Nama institusi yang telah disebut dan disebarluaskan ke publik itu bisa berdampak terhadap rusaknya nama baik pihak yang dirugikan, bayangkan juga selama beberapa hari dibekukan berapa kerugian yang dialami oleh lembaga koperasi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaidi menuturkan, Satgas telah diberikan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap usaha yang nakal dengan tetap memperhatikan terhadap perlindungan investasi.

“Penegakan hukum penting untuk dilakukan dalam rangka membangun kepastian dan perlindungan investasi, namun harus berhati-hati kalau tidak iklim investasi bisa tamat,” katanya.

Dia juga menyeru kepada pihak terkait agar jangan dilupakan fungsi pembinaan terhadap lembaga-lembaga seperti koperasi agar terhindar dari praktik-praktik investasi bodong.

“Satgas Waspada Investasi memang tidak boleh lembek tapi juga harus lebih hati-hati dalam memblokir atau melakukan penindakan usaha nakal. Ke depan, satgas harus memperdalam analisis bukti-bukti sebelum memberikan tindakan tanpa mengurangi profesionalitas dan integritasnya,” tutup Junaidi. *mtq

Ayo Berbagi!