DPR Menjadi Lembaga Penggembira?!

Ayo Berbagi!

Oleh: Marwan Batubara, Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK)

SwaraSenayan.com. Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) mengajukan Judicial Review terhadap Perppu Korona No.2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) 13 April 2020. Berbagai hal terkait gugatan akan disosialisasikan berkelanjutan agar rakyat ikut bergabung gerakan advokasi ini.

Tulisan Bagian 1 antara lain menguraikan latar belakang dan tujuan terbitnya Perppu, serta esensi gugatan KMPK ke MK. Pada prinsipnya Kuasa Hukum pemohon menggugat 3 pasal Perppu karena bertentangan dengan UUD 1945 yaitu: 1 Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3; 2) Pasal 27 dan 3 Pasal 28. Pada tulisan Bagian (2) ini akan dijelaskan mengapa Pasal 2 tersebut harus ditolak rakyat dan DPR.

Baca juga:

https://www.swarasenayan.com/rakyat-menolak-perppu-no-12020/

Pasal 2 ayat (1) huruf “a” angka 1, 2, dan 3 Perppu No.1/2020 berbunyi: Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang: a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama samapai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
  • Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan,
  • Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.

Sebelum membahas Pasal 2 Perppu yang memberangus hak budget DPR, sedikit dibahas dasar penerbitan Perppu yang merupakan hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 22 UUD:

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU;
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut;
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pembentukan Perppu boleh dilakukan saat negara menghadapi kegentingan memaksa. Namun kegentingan memaksa dimaksud, harus memenuhi kaidah dan asas yang diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Selain itu Perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR, dan UU lain yang berlaku.

Faktanya dasar kegentingan memaksa Perppu No.1/2020 tidak jelas dan tidak memenuhi kaidah UU P3. Dalam butir menimbang dinyatakan pandemi korona merupakan penyebab ancaman bahaya perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Namun dalam isi Perppu berupa kebijakan dan aturan, tidak ditemukan ketentuan jelas bagaimana pandemi diatasi. Perppu justru sangat dominan membahas ketentuan terkait perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang dinilai sarat kepentingan oligarki yang berada di belakang pemerintah.

Ternyata, untuk memuluskan agenda oligarki serta mencapai target-target ekonomi dan keuangan tersebut, bukan saja melanggar UU P3, Perppu No.1/2020 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan sekaligus menihilkan hak DPR sebagai lembaga tinggi negara yang berhak menetapkan APBN.  Pasal 23 UUD 1945 tentang hak budget DPR berbunyi:

  1. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  3. Apabila DPR tidak menyetujui R-APBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

Ternyata Pasal 2 Perppu memberi kewenangan bagi pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3% untuk UU APBN sampai 2022. Kewenangan ini jelas bertentangan dengan sifat dan pola ‘priodik’ UU APBN sesuai Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, karena:

Pertama, Pasal 2 Perppu tidak menentukan batas maksimal presentasi defisit, sehingga membuka peluang Pemerintah menentukan presentasi defisit tanpa batas. Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya Pos Pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah utang negara yang akan menjadi beban rakyat yang sudah sangat tinggi;

Kedua, presentasi PDB tanpa batas berlaku sampai 2022. Artinya ketentuan ini berlaku dan mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, dan UU APBN TA 2022. Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun.  Bahkan UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun sesuai konstitusi menjadi tidak bermakna.

Pasal 2 Perppu di atas juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena membuka peluang defisit anggaran diatas 3% tanpa batas maksimal dan mengikat. Hal ini secara langsung membatasi kewenangan DPR memberikan persetujuan APBN, khususnya berkenaan dengan defisit anggaran yang harusnya maksimum 3% PDB. DPR tidak leluasa menggunakan hak, tetapi dipatok dengan batas minimal 3% PDB, tanpa ada batas maksimal.

Kewenangan konstitusional DPR dalam menetapkan budget sangat besar dan menentukan seperti tercermin dalam Ayat (3) Pasal 23 UUD 1945. Bahkan jika DPR tidak menyetujui suatu RUU APBN, maka Pemerintah harus menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Bagaimana bisa pemerintah melalui Pasal 2 Perppu No.1/2020 melawan konstitusi dan seenaknya menihilkan hak DPR dalam penetapan APBN?

Persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak budget dalam konstitusi sangat vital, karena merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budget DPR dieliminasi Perppu No.1/2020, berarti hak dan kedaulatan rakyat pun ikut dihilangkan. Perppu memang bernuansa oligarkis karena sejak semula direkayasa dan diusulkan pemerintah yang pro oligarki. Jika Perppu ini akhirnya disahkan DPR karena memilih oligarki dibanding membela rakyat pemilih dan menjaga hak konstitusionalnya, itu artinya DPR pun, sama seperti pemerintah, sudah tidak punya nilai dan tidak berguna bagi rakyat. Fungsinya berubah menjadi Lembaga Penggembira dalam penyelenggaraan negara Indonesia! *SS

Ayo Berbagi!