PERPPU 1/2020 Indikasi Sarana Perampokan Uang Rakyat

oleh -301 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Anhar Nasution, Anggota DPR RI 2004 – 2009

SwaraSenayan.com. “Patut diduga” langkah pemerintah tergesa-gesa mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 yang dikesankan, dicitrakan seolah-olah PERPPU ini untuk menanggulangi bencana wabah Covid 19.

banner 336x280

Agar masyarakat yakin pemerintah bekerja serius untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman virus Corona, bagus bagi masyarakat yang sedang galau, kacau oleh sebab terdampak pandemi Corona, di tengah gelombang PHK, ratusan ribu orang tidak mampu lagi mencari nafkah maka melalui PERPPU ini akan dapat diselamatkan dengan bantuan uang dari negara terkesan indah dan memberi harapan besar bagi rakyat yang sedang galau.

Disisi lain jika PERPPU ini disodorkan kepada DPR sudah bisa dipastikan DPR akan menyetujuinya karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR adalah pendukung pemerintah, bisa diartikan DPR hanya jadi tukang stempel saja. Lebih dahsyatnya lagi setelah PERPPU ini menjadi Undang-undang para anggota yang terhormat di Senayan sana kewenangannya untuk memberikan persetujuan APBN khususnya yang berkenaan dengan defisit anggaran pada batas minimum 3 persen dari PDB sudah dibatasi.

Lebih parahnya lagi jika PERPPU ini sudah menjadi Undang-undang maka ada indikasi kuat  terjadi penjarahan uang negara sebagaimana yang terjadi dengan kasus BLBI dan Century yang berpotensi terjadi 3 kali lipat lebih besar. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada anak cucu kita kelak. Hutang semakin menumpuk, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Mari kita lihat celah apa yang akan dimainkan para penguasa dengan pengajuan PERPPU tersebut khususnya dalam pasal 27 berbunyi: “Biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan PERPPU tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Kalau kita menyimak bunyi pasal ini jelas sekali akan memberikan peluang tindak pidana korupsi yang sistematis, berjamaah dan dilindungi hukum, tanpa kena jerat hukum perdata maupun pidana.

Sementara DPR tidak lagi bisa melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas dan menyetujui anggaran para wakil rakyat yang terhormat itu tidak lebih hanya sebagai tukang stempel pemerintah saja.

Alhamdulillah, beberapa elemen masyarakat penggiat anti korupsi dan ratusan tokoh-tokoh masyarakat, para aktivis dan mantan pejabat negara serta para cendikiawan kampus serta aktivis mahasiswa yang masih peduli akan nasib bangsa dan anak cucu kita telah mengajukan gugatan PERPPU Nomor 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Kita doakan dan kita dukung agar Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hati dan moral yang bersih untuk melihat masalah ini bukan hanya untuk menuruti syahwat para penguasa melainkan karena Allah Tuhan Yang Maha Kuasa dan Rakyat Indonesia sebagai pemberi amanah bagi para hakim-hakim yang mulia. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.