SwaraSenayan.com. Berdasarkan update berita yang dimuat media pagi ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan meminta maaf atas ucapannya yang diduga menistakan ajaran Agama Islam tanggal 27 september 2016 lalu pada pertemuan dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Ahok diduga melecehkan dan menistakan Agama Islam atas ucapannya terkait surat Al-Maidah: 51. Dan atas dugaan pelecehan tersebut, Ahok bahkan sudah dilaporkan oleh banyak pihak ke Kepolisian.
Terakhir dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) dan Rumah Amanah Rakyat (RAR) bersama-sama dengan sekitar 30 elemen ormas melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2016 pekan lalu. Aliansi yang menamakan diri Aksi Bersama Rakyat (AKBAR) secara bersama-sama melaporkan Ahok ke Siaga Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP.
Permintaan Ahok tentu akan menjadi polemik baru karena tentu tidak semua unsur masyarakat akan menerima permintaan maaf tersebut. Terlebih permintaan maaf tersebut terkesan diucapkan tidak tulus.
“Namun apapun itu, permintaan Ahok tentu tidak boleh menghentikan proses hukum atas laporan masyarakat terkait dugaan penistaan ajaran agama Islam oleh Ahok. Permintaan maaf boleh saja diterima boleh tidak, itu hak setiap umat Islam. Yang paling utama adalah proses hukum tidak boleh berhenti karena permintaan maaf,” demikian ditegaskan Ferdinand Hutahaean selaku Pimpinan RAR kepada SWARA SENAYAN (10/10/2016).
Ferdinand mendesak Polri agar segera memeriksa para pelapor dan saksi dan kemudian memeriksa Ahok sebagai terlapor. Apa yang dilakukan oleh Ahok sangat RASIS, sangat mungkin memicu kerusuhan sosial berbau SARA.
“Minoritas jadi terancam karena ulah seorang Ahok. Selama ini hubungan minoritas dan mayoritas di negara ini cukup baik dan toleran. Tapi ulah Ahok sekarang membuat hubungan minoritas dan mayoritas tergesek dan panas hanya karena nafsu Ahok untuk terus mengejar kekuasaan,” ujar Ferdinand.
Pihaknya berharap dan mendesak Polri segera tindak lanjuti laporan masyarakat atas Ahok karena kepastian penegakan hukum akan mengembalikan hubungan baik minoritas dan mayoritas. RAR menghimbau kepada masyarakat untuk secara bersama-sama mengawal proses hukum terhadap Ahok. Tetap menjaga keutuhan bangsa dan menjaga kedamaian serta menjaga hubungan baik mayoritas dan minoritas.
“Kami mendesak Polri akan bertindak profesional dan bekerja berdasarkan aturan hukum semata. Tidak boleh ada intervensi apapun dari pihak manapun,” kata Ferdinand.
Ulah Ahok telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, tapi Presiden Jokowi belum bersikap. Hal inilah yang mendorong RAR untuk mendesak Presiden Jokowi agar memberikan pernyataan sikap atas potensi kericuhan yang mungkin timbul akibat ulah Ahok.
“Presiden baiknya memberikan teguran kepada Ahok, ini perlu demi menjaga keutuhan bangsa dan negara, karena itu merupakan salah satu tanggung jawab Presiden untuk menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Presiden baiknya jangan mendiamkan perilaku Ahok yang menebar bibit kebencian dan permusuhan,” pungkasnya. *MTQ