GPII Dukung Buni Yani Laporkan Balik Muannas Al-Aidid

Ayo Berbagi!
Karman BM, Ketua Umum GPII
Karman BM, Ketua Umum GPII

SwaraSenayan.com. Sebagaimana diberitakan beberapa terakhir, Buni Yani pengupload video pertemuan Ahok dengan masyarakat Pulau Seribu, dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid dengan dugaan penyebar fitnah melalui sesuai delik diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Atas laporan tersebut, Karman BM selaku Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mendukung Buni Yani yang didampingi Advokat Aldwin Rahadian, SH bersama timnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan Muannas Al-Aidid dan Guntur Romli.

Demikian penjelasan Karman kepada SWARA SENAYAN (10/10/2016).

“Muannas dan Guntur dilaporkan dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani sebagaimana ketentuan pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU ITE) yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” tegas Karman.

Disisi lain, menurut Karman, Ahok hari ini sudah minta maaf secara resmi kepada ummat Islam. Artinya Ini jelas-jelas telah mengakui dirinya salah dan telah melakukan penistaan agama dengan kata-katanya sebagaimana dalam video yang beredar.

“Namun demikian, proses pidananya tidak boleh diberhentikan. Penegakan hukum harus dijalankan. Hukum dan keadilan harus ditegakkan,” ujar Karman.

Karman juga meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok.

“Maka untuk itu kami dukung langkah-langkah hukum Buni Yani dan timnya. Kami juga mendorong supaya kepolisian meneruskan proses hukum, semua laporan-laporan yang sudah masuk agar diproses,” pintanya.

“Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” demikian Karman mengutip kalimat yang pernah diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). *MTQ

Ayo Berbagi!